July 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPS: Kenaikan Cukai Rokok Sumbang Inflasi di Awal 2024

IVOOX.id - Kenaikan Cukai rokok sebesar 10 persen diprediksi akan memberikan andil pada inflasi di tahun 2024. Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. Menurutnya kenaikan tarif cukai tersebut tentu saja akan berdampak pada kenaikan harga rokok. 

Di samping itu kebijakan penerapan pajak pada rokok elektrik juga disebut akan memberikan pengaruh pada inflasi di tahun ini. Termasuk juga dampak dari penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis.

Meski begitu menurut Amalia dampak penerapan pajak cukai ini tidak akan langsung berdampak pada inflasi rokok begitu aturan pajak atau cukai yang baru tersebut dirilis. Amalia mengatakan berdasarkan historis BPS dampak tersebut akan dirasakan secara bertahap pada bulan-bulan selanjutnya.

"Setelah diberlakukannya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru, dengan catatan tidak langsung serta-merta pada saat PMK dikeluarkan langsung ada kenaikan inflasi rokok, dengan demikian kenaikan cukai rokok, termasuk untuk rokok elektrik, diduga akan memberi andil inflasi pada nanti bulan-bulan berikutnya," ujar Amalia dalam konferensi pers di Kantor BPS, Selasa (2/1/2024).

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan aspek-aspek penting.

“Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Suahasil Nazara dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Aspek pertimbangan pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Aspek kedua adalah aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Aspek ketiga adalah terkait penerimaan negara. Kemudian, aspek keempat yakni terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

0 comments

    Leave a Reply