BPS Catat Upah Nominal Buruh Tani Merayap 0,17% Pada Maret | IVoox Indonesia

July 10, 2025

BPS Catat Upah Nominal Buruh Tani Merayap 0,17% Pada Maret

buruh tani

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan upah nominal buruh tani pada Maret 2017 mengalami kenaikan 0,17 persen dibanding Februari 2021 yakni dari Rp56.373 menjadi Rp56.470 per hari.

"Pada Maret ini terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga di pedesaan sebesar 0,11 persen, sehingga upah riil buruh tani mengalami kenaikan meskipun tipis sekali yakni sebesar 0,06 persen," katanya saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis. dikutip Antara.

Selain itu, rata-rata nominal upah buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Maret 2021 dibanding Februari 2021 mengalami kenaikan 0,02 persen, yaitu menjadi Rp90.971 dari Rp90.953. Sementara upah riil Maret 2021 dibanding Februari 2021 turun sebesar 0,06 persen, yaitu menjadi Rp85.699 dari Rp85.750.

Kemudian, rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Maret 2021 dibanding Februari 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,03 persen, yaitu menjadi Rp28.917 dari Rp28.909. Sementara upah riil Maret 2021 dibanding Februari 2021 turun sebesar 0,05 persen, yaitu menjadi Rp27.242,00 dari Rp27.255.

Sedangkan, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Maret 2021 dibanding Februari 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,28 persen, yaitu menjadi Rp422.979 dari Rp421.798. Sementara upah riil Maret 2021 dibanding Februari 2021 naik sebesar 0,20 persen, yaitu menjadi Rp398.469dari Rp397.674.

Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Kemudian, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.



0 comments

    Leave a Reply