BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp 8,91 Miliar di Empat Wilayah | IVoox Indonesia

April 30, 2025

BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp 8,91 Miliar di Empat Wilayah

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 8,91 miliar di empat wilayah Indonesia. Temuan ini merupakan hasil pengawasan dan operasi penindakan yang dilakukan selama Oktober hingga November 2024.  

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, temuan tersebut mencakup 235 item atau sekitar 205.400 unit kosmetik ilegal. “Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini berjumlah 235 item dengan nilai keekonomian signifikan,” ujarnya dalam konferensi pers BPOM, Senin (30/12/2024). 

Wilayah Jawa Barat menjadi daerah dengan nilai temuan terbesar, mencapai Rp 4,59 miliar. Disusul oleh Jawa Timur dengan Rp1,88 miliar, Jawa Tengah sebesar Rp 1,43 miliar, dan Banten yang mencapai Rp 1,01 miliar. 

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan melibatkan produksi atau peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya, dengan nilai kerugian ekonomi mencapai Rp 4,59 miliar. Selain itu, peredaran kosmetik ilegal menyumbang kerugian sebesar Rp 4,32 miliar. 

Sebagian besar kosmetik ilegal ini diimpor, terutama dari Tiongkok, dengan sejumlah kecil berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Distribusi dan promosi produk ini banyak dilakukan secara daring, menargetkan konsumen tanpa pengawasan ketat. 

“Hasil pengujian menunjukkan sebagian besar kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna Rhodamin B,” ujar Taruna. 

Di Bandung, BPOM juga menyita bahan baku obat dan basis krim yang digunakan untuk memproduksi skincare secara ilegal di fasilitas rumahan. Produk-produk ini mengandung bahan terlarang seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. Distribusinya dilakukan ke sejumlah klinik kecantikan di Pulau Jawa, seperti di Bandung, Yogyakarta, Surabaya, hingga Jember. 

BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk terhadap dua kasus di Banten dan Jawa Timur. Sementara dua kasus lainnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Taruna menegaskan bahwa pelaku usaha harus mematuhi regulasi demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penggunaan kosmetik ilegal. "Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat," katanya.

BPOM Ungkap Wilayah Peredarannya

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkap bahwa daerah dengan permintaan kosmetik tinggi menjadi fokus operasi. "Yang terbanyak adalah yang demand-nya tinggi. Rata-rata di kota-kota besar. Makanya operasi dilaksanakan di Pulau Jawa, mulai dari Banten hingga Jawa Timur, karena permintaan di situ cukup tinggi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). 

Ia juga menyebutkan bahwa kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar menjadi wilayah yang kerap ditemukan peredaran kosmetik ilegal. Untuk wilayah Jakarta sendiri, pengawasan dilakukan oleh Balai Besar POM setempat. 

Beberapa merek kosmetik ilegal yang berhasil disita BPOM di antaranya adalah Lameila, Aichun Beauty, WNP'L, Milla Color, 2099, Xixi, Jiopoian, Svmy, Tanako, dan Anylady. "Produk-produk tersebut didominasi berasal dari China, diikuti oleh negara lain seperti Thailand, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan India," ujar Taruna. 

Operasi ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik ilegal serta memastikan keamanan dan mutu produk yang beredar di pasaran.

0 comments

    Leave a Reply