BPKN Terus Dorong Upaya Perlindungan Konsumen di Tengah Ketidakpastian Pasar

IVOOX.id, Depok - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pengembangan upaya perlindungan konsumen nasional di tengah dinamika pasar dengan volatilitas tinggi, penuh ketidakpastian (uncertain), kompleks, dan ambiguitas yang tinggi.
"Dalam situasi ini maka konsumen menjadi pemangku kepentingan dengan risiko tinggi termarjinalkan dari dinamika tersebut, sebagai akibat dari posisi inferior konsumen di pasar," kata Ketua BPKN Rizal E Halim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10).
Rizal memandang untuk menghadapi situasi ini, maka negara harus bisa memainkan perannya dalam melindungi seluruh warga negaranya sesuai amanat UUD 1945.
Peran negara, kata dia, memberi perlindungan kepada kelompok rentan seperti konsumen, setara dengan perlindungan negara kepada kelompok rentan lainnya misalnya kelompok usia anak, wanita, lansia, ataupun difabel.
"Kelompok ini merupakan kelompok yang berada di tengah pasar dengan daya tawar yang lemah sehingga negara perlu memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat tersebut," kata Rizal yang juga dosen ekonomi Universitas Indonesia, dikutip Antara.
Ia melihat upaya pengembangan pengembangan perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu disikapi sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan yakni masyarakat yang adil dan sejahtera.
Perlindungan konsumen tidak bisa dilakukan secara sporadis dan sektoral, kata dia, karena upaya perlindungan konsumen merupakan kerja lintas sektor, lintas wilayah, lintas generasi, lintas teknologi, lintas sistem, dan terintegrasi dengan baik.
Dengan demikian pemahaman perlindungan konsumen pun perlu kita mutakhirkan mengikuti perkembangan dan dinamika zaman guna mendorong kemajuan bangsa baik dalam perspektif ekonomis dan daya saing, sosial budaya, politik, ekologi, dan pertahanan-keamanan.

0 comments