June 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPKN: Pinjol Masuk Kampus Berpotensi Langgar Perlindungan Konsumen

IVOOX.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menilai skema pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjol berpotensi menyalahi asas kepastian hukum dalam perlindungan konsumen.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari mengatakan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) ditegaskan bahwa salah satu asas dalam perlindungan konsumen adalah kepastian hukum. 

"Potensi pelanggaran asas kepastian hukum tersebut tercantum dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memang memberikan pintu masuk bagi berbagai pihak salah satunya institusi pendidikan untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik," katanya dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024). 

Dalam aturan tersebut kata Fitrah, mahasiswa berhak mendapatkan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Sementara pada praktiknya BPKN justru mendapatkan banyak laporan mengenai kebijakan pinjol yang selalu memberikan bunga dalam setiap pinjaman yang diberikan.

"Dari database pengaduan konsumen yang kami terima mengenai pinjol, tidak pernah ada skema pinjol yang tanpa bunga. Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mendalami kasus ini," katanya. 

Lebih lanjut BPKN kata Fitrah akan memanggil pelaku usaha pinjol yang bersangkutan untuk memastikan hak mahasiswa selaku konsumen terpenuhi.

"Seharusnya skema yang diberikan bukan melunasi dalam jangka tahunan, namun konsisten dengan isi UU Pendidikan tinggi yakni setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan," katanya.

Lagi-lagi BPKN mengingatkan agar institusi pendidikan dapat memberikan jaminan keamanan bagi mahasiswa yang memang difasilitasi melakukan pinjaman online untuk melunasi biaya kuliahnya. 

“Kami mengapresiasi niat baik dari kampus untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk melunasi biaya kuliahnya. Namun yang harus diingat jangan sampai karena pinjol, mahasiswa yang harusnya dapat dengan aman dan nyaman belajar, justru harus berurusan dengan urusan tagihan pinjol, dan akibat lainnya yang dapat mengganggu kondusivitas akademik mahasiswa tersebut," ungkapnya.

Di samping itu, pihak kampus juga diharuskan meminta persetujuan mahasiswanya saat menawari pembiayaan kuliah dengan pinjol, termasuk soal jangka waktu pembayaran dan pola penagihan.

“Jangan sampai karena sudah masuk deadline pembayaran uang kuliah, mahasiswa dipaksa untuk menerima pinjol yang telah bekerjasama dengan pihak kampus tanpa diberikan informasi dan edukasi yang baik tentang risiko peminjamannya," jelasnya.

0 comments

    Leave a Reply