BPKN Minta Penerapan Pajak Marketplace Perhatikan UMKM | IVoox Indonesia

BPKN Minta Penerapan Pajak Marketplace Perhatikan UMKM

illustrasi belanja online
illustrasi belanja online. IVOOX.ID/doc LAZADA

IVOOX.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta agar penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace atau lokapasar turut memperhatikan kesiapan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan perpajakan.

Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, kemudahan pelaksanaan administrasi perlu menjadi perhatian agar pelaku usaha kecil dapat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa menambah beban biaya yang berpotensi diteruskan kepada konsumen.

“Bagi UMKM, jangan sampai perubahan mekanisme perpajakan justru menambah beban administrasi dan biaya kepatuhan yang kemudian dibebankan kembali kepada konsumen,” kata Mufti di Jakarta, Kamis (8/10/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan penerapan kebijakan perpajakan dalam perdagangan digital juga perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat, terutama apabila terdapat penyesuaian harga barang oleh pedagang.

“Kalau penerapan pajak berdampak terhadap harga akhir barang, perlu dilihat bagaimana pengaruhnya terhadap daya beli. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menata ekonomi digital justru menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi konsumen,” katanya.

Pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar pada 1 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mengatur pemungutan pajak atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui platform yang ditunjuk.

BPKN menilai ekosistem perdagangan digital harus dibangun dengan prinsip keseimbangan. Konsumen memperoleh perlindungan, pelaku usaha mendapatkan kepastian, sementara negara tetap memperoleh hak penerimaan sesuai ketentuan.

“Konsumen terlindungi, pelaku usaha tumbuh, dan penerimaan negara tetap berjalan sesuai ketentuan. Tiga hal ini harus bisa berjalan bersama,” ujarnya.

BPKN juga mendorong platform perdagangan elektronik menyediakan informasi mengenai harga barang, diskon, pajak, biaya pengiriman, dan komponen biaya lainnya secara jelas sebelum pembayaran, serta memastikan saluran pengaduan mudah diakses konsumen.

0 comments

    Leave a Reply