BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

IVOOX.id – BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran 2026. Berbagai kemudahan layanan disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menegaskan kemudahan layanan JKN harus tetap dirasakan masyarakat kapan pun dan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk saat momentum mudik Lebaran. Untuk memastikan akses layanan administrasi secara tatap muka tetap tersedia, BPJS Kesehatan membuka layanan di kantor cabang pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin,” ujar Pujo dalam konferensi pers Senin (09/03/2026).
BPJS Kesehatan juga menghadirkan Posko Mudik di sejumlah titik strategis untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, hingga bantuan layanan bagi peserta JKN selama perjalanan.
"Posko Mudik BPJS Kesehatan hadir mulai tanggal 13-16 Maret 2026 di Pelabuhan Merak, Banten, Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rest Area Tol 88A Cipularang di Purwakarta, Rest Area Tol 166A Cipali di Majalengka, Rest Area Tol 429A Ungaran di Semarang, Rest Area Tol 519A Masaran di Sragen, Terminal Purabaya di Sidoarjo, serta Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar. Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi para pemudik sekaligus mempermudah peserta memperoleh informasi terkait layanan Program JKN selama perjalanan," kata Pujo.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menambahkan peserta juga dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai layanan administrasi kepesertaan secara mandiri, seperti perubahan data peserta, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga layanan administrasi lainnya tanpa harus datang ke kantor cabang.
Akmal menjelaskan peserta juga dapat mengecek status keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), serta Care Center 165.
“Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan, sehingga kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan," kata Akmal.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kumiawan Purba menyampaikan peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisili. Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar tutup atau peserta berada di luar kota, layanan tetap dapat diperoleh di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi.
“Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares), sehingga peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan," ujar Abdi.
BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB). Peserta tetap dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun obat PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku sehingga terapi yang dijalani tidak terhambat selama masa libur Lebaran.
"Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Abdi.


0 comments