BPJS Kesehatan Nonaktifkan PBI Lewat SK Mensos Agar Tepat Sasaran | IVoox Indonesia

February 5, 2026

BPJS Kesehatan Nonaktifkan PBI Lewat SK Mensos Agar Tepat Sasaran

antarafoto-jumlah-kepesertaan-jkn-capai-276-5-juta-jiwa-041024-kha-3
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani warga saat pengurusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Aceh, Jumat (4/10/2024). BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN hingga 1 Agustus 2024 telah mencapai 276.520.647 jiwa atau 98,19 persen, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 kepesertaan JKN sebesar 98 persen, sehingga atas capaian tersebut, Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) 2024. ANTARA FOTO/Khalis Surry

IVOOX.id – BPJS Kesehatan mengatakan, penonaktifan kepesertaan sejumlah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 supaya data penerima bantuan tepat sasaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan menjelaskan bahwa SK tersebut berlaku per 1 Februari 2026. Dia menyebutkan, dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru.

"Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/2/2026), dikutip dari Antara.

Sejumlah kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan," katanya.

Jika peserta lolos verifikasi, maka pihaknya akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky menambahkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply