BPJS Kesehatan dan Kemenko PMK Bahas Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

IVOOX.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan membahas rencana penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rapat koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/10) dan menjadi langkah pemerintah untuk memperluas akses layanan kesehatan sekaligus menyelesaikan permasalahan administrasi yang menumpuk selama bertahun-tahun.
“Besok akan dirapatkan oleh Pak Menko. Intinya, ini untuk meningkatkan akses pelayanan. Banyak peserta yang dulu menunggak, tapi sekarang sudah pindah segmen, misalnya dari sektor informal ke PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN),” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ghufron Mukti, Senin (14/10/2025).
Ghufron menjelaskan, sejumlah peserta mengalami tunggakan iuran dalam waktu lama, namun kini telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh negara. Kondisi ini menimbulkan beban administratif bagi BPJS Kesehatan karena secara regulasi, piutang lama tetap tercatat dan wajib ditagih, meskipun peserta sudah tidak memiliki kemampuan membayar.
“Kalau sudah tidak mampu dan sudah pindah menjadi peserta PBI, logikanya mereka tidak lagi dibebani utang lama. Nah, ini yang akan dibahas, supaya ada keputusan pemutihan,” katanya.
Berdasarkan data internal BPJS Kesehatan, nilai tunggakan peserta mandiri yang telah beralih status mencapai angka triliunan rupiah. Beban ini dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat ekspansi kepesertaan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Ghufron menegaskan bahwa keputusan akhir terkait mekanisme pemutihan akan segera ditentukan.
“Segera. Tinggal sedikit lagi, rapatnya besok akan memutuskan mekanismenya,” ujarnya.
Ia menambahkan, mayoritas peserta yang masih memiliki tunggakan adalah mereka yang sebelumnya bekerja di sektor informal atau peserta mandiri, namun kini telah masuk dalam kelompok penerima bantuan pemerintah.
Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi peserta lama dan mendukung keberlanjutan Program JKN. Pemerintah berkomitmen agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif dari tunggakan masa lalu.
“Prinsipnya, negara hadir untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap bisa diakses semua warga. Kalau ada tunggakan lama yang sudah tidak relevan, itu akan dievaluasi dan diselesaikan secara proporsional,” kata Ghufron.


0 comments