BPIH Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,24 Juta | IVoox Indonesia

BPIH Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,24 Juta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M disepakati sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari total tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari keseluruhan BPIH.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah. Struktur pembiayaan disusun dengan mempertimbangkan kemampuan jemaah sekaligus keberlanjutan pengelolaan dana haji.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Dasco dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Rabu (7/10/2026).

Dasco menjelaskan, angka Bipih Rp54.648.825 bukan berarti seluruhnya harus dibayarkan jemaah saat pelunasan. Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan saat pendaftaran serta saldo nilai manfaat yang terdapat pada rekening virtual masing-masing jemaah.

Setoran awal jemaah tercatat Rp25 juta. Selain itu, terdapat rata-rata saldo nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta pada rekening virtual jemaah. Pemerintah juga memberikan dukungan sekitar Rp3,2 juta per jemaah untuk komponen penyelenggaraan haji di dalam negeri.

Dengan memperhitungkan sejumlah komponen tersebut, rata-rata pelunasan yang masih harus dibayarkan jemaah haji pada 2027 menjadi sekitar Rp23.248.825.

Besaran itu lebih rendah dibandingkan rata-rata pelunasan haji 1447 H/2026 M yang mencapai sekitar Rp26.433.806. Dengan demikian, beban pelunasan jemaah pada 2027 turun sekitar Rp3,18 juta atau sekitar Rp3,2 juta per orang.

Sementara itu, pembiayaan penyelenggaraan haji yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji ditetapkan rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah. Nilai tersebut setara dengan 44,50 persen dari total BPIH.

Dukungan pemerintah melalui APBN sekitar Rp3,2 juta per jemaah juga menjadi salah satu komponen dalam struktur pembiayaan tersebut. Dasco menyebut dukungan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk menjaga keterjangkauan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pemerintah telah menyepakati mekanisme pembiayaan apabila terjadi perubahan kondisi yang menyebabkan biaya penyelenggaraan haji meningkat.

Menurut Marwan, tambahan biaya akibat perubahan situasi tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah. Kesepakatan tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Presiden.

“Laporan yang disampaikan bahwa pimpinan DPR telah berkomunikasi dengan Presiden, Presiden tidak berkeberatan andaikan terjadi biaya tambahan dengan situasi yang berubah,” kata Marwan.

Dengan kesepakatan tersebut, struktur BPIH 1448 H/2027 M terdiri atas 55,50 persen Bipih yang menjadi beban jemaah dan 44,50 persen yang berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Sementara rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah setelah memperhitungkan berbagai komponen pembiayaan ditetapkan sekitar Rp23,24 juta.

0 comments

    Leave a Reply