BPA Kejagung Setorkan Rp978,19 Miliar Hasil Penjualan Barang Rampasan Negara

IVOOX.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penjualan barang rampasan negara melalui gelaran BPA Fair 2026 kepada Kementerian Keuangan dengan total nilai mencapai Rp978,19 miliar.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyelenggaraan BPA Fair tersebut sebagai bentuk keterbukaan terkait proses pelelangan barang rampasan negara. Menurutnya, selama ini masih terdapat pandangan negatif mengenai pelaksanaan lelang yang dinilai kurang informatif dan transparan.
“Melalui acara BPA Fair ini, pandangan negatif masyarakat kami nilai telah bisa kami jawab. Hal ini bisa dibuktikan melalui data digital yang kami himpun selama gelaran BPA Fair berlangsung,” kata Kuntadi dalam acara penyerahan PNBP hasil BPA Fair di Kejaksaan Agung, Senin (15/6/2026).
Kuntadi mengatakan, hingga penutupan BPA Fair pada 21 Mei 2026, sebanyak 300 dari 308 item berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp997,7 miliar. Namun, terdapat tiga pemenang lelang yang tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan sehingga jumlah barang yang benar-benar terjual menjadi 291 item.
“Dengan demikian, PNBP hasil BPA Fair adalah sejumlah Rp978.191.839.000,” ujar Kuntadi.
Ia menjelaskan dari total hasil penjualan tersebut terdapat Rp19,12 miliar yang merupakan uang rampasan yang harus dikembalikan kepada korban kejahatan sehingga tidak masuk ke dalam PNBP negara.
Selain menyerahkan hasil lelang BPA Fair, BPA Kejaksaan Agung juga melaporkan perkembangan penelusuran aset milik terpidana Eddy Tansil yakni berupa uang tunai sebesar Rp51,68 miliar serta sejumlah aset tanah yang diperkirakan bernilai Rp30,99 miliar.
“Pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1.029.874.376.000,” kata Kuntadi.


0 comments