BPA Kejagung Gandeng MIND ID, Optimalkan Pemulihan Aset hingga Luar Negeri | IVoox Indonesia

July 26, 2026

BPA Kejagung Gandeng MIND ID, Optimalkan Pemulihan Aset hingga Luar Negeri

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi,

IVOOX.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melakukan kerja sama dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID untuk mengoptimalkan pemulihan aset. Kerja sama tersebut tertuang dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi bersama Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Maroef Sjamsoeddin.

Kepala BPA Kuntadi menyampaikan bahwa Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan yang bertugas melakuakn penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. 

“Kami menyadari bahwa dalam menjalankan mandat tersebut, sinergi lintas sektoral adalah sebuah keharusan. Oleh karena itu, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini memiliki makna yang sangat esensial. Kerja sama ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi kita untuk berkoordinasi secara konkret dalam mengoptimalkan pemulihan aset milik atau yang menjadi hak MIND ID beserta seluruh grup perusahaannya, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri,” ujar Kuntadi dalam siaran pers Kamis (22/7/2026).

Ia juga mengapresiasi MIND ID yang membuka ruang dukungan bagi pelaksanaan tugas Badan Pemulihan Aset. Dukungan tersebut mencakup aspek penitipan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, hingga dukungan pemulihan aset lainnya yang sejalan dengan ketentuan tata kelola perusahaan yang baik.

“Melalui PKS ini, kita juga telah menyepakati ruang lingkup yang komprehensif, yang tidak hanya terbatas pada kegiatan operasional pemulihan aset. Kita juga bersepakat untuk melakukan pertukaran data dan informasi, menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga pembentukan Tim Gabungan guna memastikan efektivitas penanganan di lapangan,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply