Bos BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan soal Diskon Iuran | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Bos BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan soal Diskon Iuran

IMG-20200909-WA0019

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah telah secara menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam akibat dampak pandemi Covid-19. Dalam beleid ini, pemerintah memberikan tambahan relaksasi bagi dunia usaha.

Secara spesifik, PP tersebut mengatur perihal kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Iuran Jaminan Kematian (JKM), Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan Iuran Jaminan Pensiun (JP). Kebijakan relaksasi atau penyesuaian Iuran ini diberlakukan selama bencana non alam atau Covid-19.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 ini tidak akan mengganggu likuiditas dan program BPJamsostek. Dia bilang, pihaknya telah menyiapkan secara matang baik dari segi teknis atau operasional pendanaannya.

"BPJS Ketenagakerjaan sangat konsen untuk menjaga ketahanan dana. Ini kita sudah perhitungkan sekali, sejak awak ini dipersiapkan kami sudah mengatur kesiapannya juga, jadi dari April (2020) itu sudah kita atur uang yang masuk, kita jaga untuk mendanai," ujar Agus, saat sosialisasi PP/49/2020 secara virtual, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Agus menyebut, kesiapan biaya operasional yang dilakukan oleh pihaknya untuk mengantisipasi bila terjadinya perlambatan pendanaan atau iuran yang terlambat masuk. "Jika tidak ada iuran yang masuk sehingga kita betul- betul sudah siap dan tinggal mengimplementasikan PP Nomor 49 ini," kata dia.

Di sisi lain, Agus mengutarakan, ketidakmampuan perusahaan membayar Iuran BPJS ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan pihaknya. Bahkan, kelangsungan layanan manfaat bagi peserta itu sendiri. Dalam hal terjadi krisis keuangan dan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian.

Karena itu, pemerintah melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui PP Nomor 49 tersebut.

"Dengan dikeluarkannya PP ini sangat membantu sekali, dan saya kira ini merupakan wujud nyata dari pemerintah, bentuk kepedulian pemerintah untuk terus menjaga dan mendorong dunia usaha agar tetap tumbuh dlm rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Agus.

Untuk diketahui relaksasi bagi dunia usaha yang dilakukan pemerintah melalui keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%. Dengan demikian, iuran JKK yang dibayar hanya menjadi 1%. Sementara keringanan iuran jaminan kematian diberikan sebesar 99%, sehingga iuran jaminan kematian menjadi 1%. Untuk mendapatkan dua keringanan iuran ini sejumlah syarat harus dipenuhi pemberi kerja.

Syarat tersebut antara lain pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang terdaftar sebelum Agustus 2020 sudah melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan Juli 2020.

Sementara itu, bagi peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah harus membayar iuran JKK dan JKM untuk dua bulan pertama setelah terdaftar baru kemudian mendapatkan fasilitas keringanan iuran sebagaimana diatur dalam PP No.49/2020. Dengan demikian fasilitas keringanan iuran JKK dan JKM baru berlaku pada bulan ketiga.

"Mekanisme pemberian keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan," bunyi Pasal 15 PP No.49/2020.

0 comments

    Leave a Reply