BNPT Apresiasi Laporan Kades di Lampung Selatan terkait Warganya Terpapar NII | IVoox Indonesia

May 1, 2025

BNPT Apresiasi Laporan Kades di Lampung Selatan terkait Warganya Terpapar NII

bnpt
Ilustrasi BNPT/foto bnpt.go.id

IVOOX.id, Jakarta – Direktur Pencegahan Badan Nasional Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid mengapresiasi Kepala Desa Sidodadi, Lampung Selatan, Asri Didik Marhadi yang telah melaporkan adanya 30 anak muda warga di desanya terpapar ideologi Negara Islam Indonesia.

“Saya apresiasi laporan dari Kades Sidodadi Asri ini. Terima kasih pak Kades,” ujar Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis yang diterima Antara.di Jakarta, Minggu.

Ahmad Nurwakhid mengatakan hal itu terungkap setelah Kepala Desa Sidodadi Asri Didik Marhadi melaporkan keterpaparan warganya kepada dirinya di sela-sela roadshow sosialisasi pencegahan terorisme di Provinsi Lampung, Jumat (15/10) malam. Pelaporan itu diinisiasi oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.

“Ini menunjukkan perangkat desa yang peduli ke rakyatnya. Dia tidak takut, justru peduli untuk melaporkan karena masalah ini harus disampaikan untuk mencegah keterpaparan warga yang lebih meluas lagi sekaligus ‘menyembuhkan’ anak-anak yang terpapar,” katanya.

Untuk itu, mantan Kabagops Densus 88, meminta kepala-kepala desa yang lain untuk tidak takut dan melaporkan seperti yang telah dilakukan oleh Kades Sidodadi Asri ini.

“Kalau di desanya ada radikalisasi, bukan berarti perangkat desa lemah, ini virus radikalisme yang bisa menyerang siapa saja. Justru kalau didiamkan nanti bisa meledak, atau naik level jadi terorisme. Kalau itu tidak bisa ditolong lagi, otomatis bisa menimbulkan kegaduhan dan teror,” jelas Nurwakhid.

Ia mengungkapkan NII memang sudah dilarang, tapi belum ada regulasi yang melarang ideologi takfiri mereka.

Sama juga dengan HTI yang sudah dibubarkan, tapi yang dibubarkan itu ormasnya dengan Undang-Undang (UU) Ormas No. 16 Tahun 2017, tapi ideologinya tidak dilarang sehingga mereka masih massif menyebarkan ideologi khilafah.

Menurut dia, sejauh ini ideologi yang dilarang di Indonesia baru komunisme, marxisme, dan leninisme sesuai Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan turunannya UU Nomor 27 Tahun 1999.

Sementara ideologi lain yang relevan mengancam ideologi Pancasila dan NKRI, belum ada larangannya seperti khilafahisme, daulahisme, liberalisme, kapitalisme, dan sekulerisme. Hal ini membuat aparat penegak hukum tidak pasti dalam bersikap.

“Misalnya kasus 56 anak muda di Garut dan 30 orang di Sidodadi Asri ini. Proses hukum tidak akan bisa, polisi paling memanggil untuk diishlahkan. Bagi perekrutnya juga tidak bisa dilakukan proses hukum ini jadi permasalahan kita bersama,” ungkapnya.

0 comments

    Leave a Reply