BNPB Minta Pemprov Kalimantan Barat Tinjau Kembali Perda yang Membolehkan Pembakaran Lahan untuk Membuka Kebun Warga | IVoox Indonesia

August 9, 2026

BNPB Minta Pemprov Kalimantan Barat Tinjau Kembali Perda yang Membolehkan Pembakaran Lahan untuk Membuka Kebun Warga

Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan
Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan saat melakukan kunjungan kerja meninjau Karhutla di Pontianak, Sabtu (8/8/2026) (ANTARA/Rendra Oxtora)

IVOOX.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meninjau penerapan peraturan daerah yang memperbolehkan pembakaran lahan untuk membuka kebun di tengah kemarau panjang.

"Untuk sementara perda itu jangan dijalankan dulu. Untuk mencabut perda, itu kewenangan Bapak Gubernur, bukan dari BNPB," kata Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan saat melakukan kunjungan kerja meninjau Karhutla di Pontianak, Sabtu (8/8/2026), dikutip dari Antara.

Menurut Budi, peninjauan diperlukan karena kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang sehingga pembakaran lahan berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sebagian besar kebakaran yang terjadi di wilayah yang ditinjau diduga dipicu aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Budi mengatakan terdapat peraturan daerah yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membakar lahan hingga dua hektare untuk membuka kebun. Ketentuan tersebut disertai sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban menjaga api agar tidak merambat ke lahan lain.

Menurut dia, persoalan muncul ketika lahan yang dibakar dianggap telah padam dan kemudian ditinggalkan. Kondisi tersebut berisiko di kawasan gambut karena api dapat tetap membara di bawah permukaan dan kembali menyala ketika tertiup angin.

"Walaupun ada perda yang menyatakan boleh membakar lahan dua hektare, jangan membakar lahan lagi. Presiden juga menyampaikan agar tidak membakar karena kemarau ini sangat panjang," ujarnya.

Budi mengatakan berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), periode kemarau yang semula diperkirakan berlangsung hingga September atau Oktober berpotensi berlanjut hingga Februari atau Maret.

Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki lahan gambut. BNPB menilai penghentian sementara pembakaran lahan menjadi langkah pencegahan untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain mengancam lingkungan, karhutla dapat menimbulkan asap yang mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi.

Karena itu, BNPB meminta pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan mengutamakan pencegahan selama periode kemarau panjang dengan tidak membuka lahan menggunakan api.

"Keputusan untuk mencabut, mengubah, atau menunda penerapan perda tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. BNPB dalam hal ini mendorong adanya langkah kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi cuaca dan tingkat kerawanan karhutla saat ini," kata Budi.

0 comments

    Leave a Reply