BNI Memperluas Jangkauan Bantuan KUR ke 1.600 Petani | IVoox Indonesia

June 16, 2025

BNI Memperluas Jangkauan Bantuan KUR ke 1.600 Petani

BNI Ajak Debitur dan Nasabah Loyal Rayakan Imlek 2569

IVOOX.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) memperluas jangkauan bantuan untuk 1.600 petani penggarap lahan hutan yang mengelola di kawasan-kawasan hutan Madiun, Tulungagung, dan Tuban - Jawa Timur.

Pada tahap pertama, BNI menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada sekitar 678 petani penggarap lahan hutan sebesar Rp3,2 miliar dan mendistribusikan lebih dari 1.000 Kartu Tani yang dapat digunakan untuk menerima dan menggunakan KUR.

Langkah BNI ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan perbankan nasional dalam mensejahterakan masyarakat di sekitar hutan melalui Program Perhutanan Sosial.

"Untuk mewujudkan cita-cita mensejahterakan masyarakat penggarap lahan hutan, BNI dilibatkan sebagai lembaga keuangan yang dapat menyalurkan pembiayaan sekaligus mempercepat peningkatan literasi keuangan di kawasan hutan terutama lahan kritis atau lahan gundul sekitar hutan," ucap Direktur Utama BNI Achmad Baiquni dalam keterangannya, Senin (6/11/2017).

Penyaluran KUR, Kartu Tani, dan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) BNI sendiri dilaksanakan secara simbolis di Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri BUMN RI Rini Mariani Soemarno.

Acara tersebut juga diikuti oleh sekitar 1.500 petani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) dari Madiun, Tulungagung, dan Tuban.

Program Perhutanan Sosial merupakan sebuah upaya sistematis yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dam Kehutanan untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar kawasan hutan, sehingga lahan-lahan yang selama ini kurang produktif akan lebih memberikan manfaat ekonomi kepada petani penggarap lahan hutan.

Negara dalam hal ini hadir dalam bentuk pemberian Surat Keputusan (SK) Menteri LHK berupa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

IPHPS dan KULIN KK tersebut menjadi dasar bagi BNI untuk menyaring masyarakat penggarap lahan yang layak menerima KUR dan Kartu Tani.

Penyaluran kredit juga didukung oleh adanya pembeli siaga (offtaker) yang menjamin terserapnya hasil budidaya petani penggarap lahan di hutan. Konsep Perhutanan Sosial dibangun agar mampu mensejahterakan masyarakat sekitar hutan. Program ini akan dapat memberikan manfaat berupa Pertama, Kepastian mengenai lokasi lahan garapan dan jangka waktu hak garap.

Kedua, Petani dapat memperoleh akses ke sumber pendanaan KUR dari perbankan. Ketiga, Mendapatkan kepastian pasar atau serapan hasil produksi. Keempat, Mendapatkan pembinaan intensif dari Departemen terkait serta perbankan. Kelima, berpeluang mendapatkan subsidi Saprotan.

Keenam, Mendapatkan area pengelolaan lahan yang lebih ekonomis (2 hektar per orang). "Ketujuh, masyarakat penggarap dapat memperoleh pendapatan tambahan yang lebih baik dan pasti," bilang dia.[ava]

0 comments

    Leave a Reply