May 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BKPM Matangkan Fasilitas Instrumen Repatriasi Amnesti Pajak

iVooxid, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mematangkan alternatif fasilitas instrumen repatriasi modal bagi peserta pengampunan pajak atau amnesti pajak. Langkah ini diharapkan mendukung kesuksesan program pengampunan pajak demi memajukan perekonomian secara menyeluruh.

Kepala BKPM Thomas Lembong menyebutkan, program pengampunan pajak merupakan program Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk membiayai proyek-proyerk berskala besar seperti proyek-proyek infrastruktur.

"Pergerakan dana dari bentuk investasi satu ke yang lainnya masih diperbolehkan asal masih melalui payment gateway atau tempat penempatan dana yang telah diatur oleh pemerintah," ucap Tom sapaan akrabnya, dalam rilis yang diterima media, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

BKPM, kata Tom, sedang menyiapkan fasilitasi kepada investor yang telah memiliki pabrik atau usaha di sektor lainnya agar dapat merepatriasi dananya untuk memperluas bisnis mereka di Indonesia. Dengan kata lain perluasan usaha boleh dijadikan salah satu instrumen repatriasi modal.

Menurut Tom, instrumen tersebut diharapkan berdampak positif terhadap mendukung pencapaian target pengampunan pajak sekaligus meningkatkan capaian realisasi investasi nasional. Singapura sebagai negara tetangga terdekat, merupakan salah satu negara tujuan utama program pengampunan pajak.

Dia menilai dengan rate yang sangat kecil, kisaran 2-10 persen, program pengampunan pajak bisa dikatakan sangat meringankan. Aturan penerapan pengampunan pajak lebih jelas dan pemerintah optimis bahwa target repatriasi bisa dicapai.

"Saat ini capaian targetnya belum terlalu bagus karena para wajib pajak terlihat masih berhati-hati dan teliti melakukan pengecekan kembali atas aset-aset yang perlu dilaporkan sebelum deadline yang pertama," tukas Tom yang pernah menjadi Menteri Perdagangan.(ava)

0 comments

    Leave a Reply