BKPM Bersama Kementerian LHK Sepakat Integrasi Pertukaran Data | IVoox Indonesia

May 2, 2025

BKPM Bersama Kementerian LHK Sepakat Integrasi Pertukaran Data

1

iVOOXid, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersepakat untuk melakukan integrasi pertukaran data terkait proses penerbitan perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono serta Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM), Lestari Indah.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pertukaran data terkait perizinan, dan non perizinan bidang LHK yang didelegasikan kepada Kepala BKPM ini, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan perizinan di bidang LHK.

"Sebagaimana diketahui, Kementerian LHK berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal, dalam penyampaian informasi publik. Hal ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip transparansi informasi dari KLHK," kata Bambang dalam keterangan resmi kepada media, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Senada dengan Bambang, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah menyampaikan, bahwa dengan dilakukannya hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh PTSP PUSAT di BKPM.

"Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.1/Menhut-II/2015, Menteri LHK telah mendelegasikan 17 jenis perizinan di bidang LHK kepada Kepala BKPM, dan dengan integrasi pertukaran data ini, penyelenggaraan layanan 17 jenis izin ini yang akan semakin meningkat kualitasnya," terang Lestari Indah.

Implementasi dari nota kesepahaman ini adalah, Kementerian LHK dapat menerima data dari sistem milik BKPM, yakni Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), dan sebaliknya, BKPM dapat menerima data dari sistem milik Kementerian LHK yang diproses melalui alamat situs lpp.dephut.go.id.

"Datanya sendiri akan tetap tersimpan di masing-masing sistem, namun dengan kerjasama penyediaan dan pertukaran data, maka kedua belah pihak dan investor dapat memanfaatkan data tersebut untuk melakukan online tracking yang terintegrasi antara BKPM dan Kementerian LHK," ucap Lestari.

Lestari melanjutkan bahwa terdapat beberapa elemen data yang dipertukarkan, sehingga investor tidak perlu lagi mengisi data di dua sistem yang berbeda. Peningkatkan validitas data juga akan terus dilakukan melalui koordinasi, pendidikan, pelatihan serta sosialisasi.

Kepala BKPM Thomas Lembong juga menanggapi positif kerjasama yang dilakukan dengan Kementerian LHK tersebut. "Ini sebuah langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk terus mengupayakan kemudahan bagi investor. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis untuk meningkatkan kualitas layanan," tukas Lembong.[ava]

0 comments

    Leave a Reply