BKPM Beri Kelonggaran Investasi SPKLU untuk Kejar Pertumbuhan Kendaraan Listrik | IVoox Indonesia

BKPM Beri Kelonggaran Investasi SPKLU untuk Kejar Pertumbuhan Kendaraan Listrik

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi dalam acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA/Bayu Saputra

IVOOX.id – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melonggarkan kebijakan investasi bagi para investor yang ingin masuk ke bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mengejar pertumbuhan kendaraan listrik (EV).

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi mengatakan kemudahan investasi dilakukan karena jumlah SPKLU saat ini belum mampu mengimbangi peningkatan permintaan kendaraan listrik (EV).

"Jadi istilahnya tidak ada kurang minat (EV), tapi memang jumlahnya yang belum seimbang antara demand penggunaan EV dengan charging station," kata Dendy dalam acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (8/9/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, salah satu kendala yang sebelumnya dihadapi investor yaitu adanya ketentuan investasi minimal Rp10 miliar untuk satu titik proyek SPKLU.

Padahal, modal yang dibutuhkan untuk satu unit mesin SPKLU hanya sekitar Rp200-300 juta.

"Kalau kita bicara dispenser (unit mesin) dari SPKLU, itu modalnya cuma Rp200-300 juta, satu titik. Kalau harus satu titik yang Rp200-300 juta, dia (investor) harus menanam investasi Rp10 miliar. Kan tidak efisien," ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mengubah pendekatan investasi SPKLU.

Investasi minimal Rp10 miliar tak lagi harus ditempatkan pada satu titik lokasi, melainkan bisa digunakan untuk membangun sejumlah titik dalam cakupan satu provinsi atau kabupaten.

"Oleh karena itu, kita buka kebijakannya. Oke untuk SPKLU, kita bicara bukan satu titik lokasi proyeknya, tapi satu provinsi, satu kabupaten. Jadi boleh berapa titik dengan investasi Rp10 miliar itu," ujar Dendy.

Dia menilai kebijakan itu dapat mendorong peningkatan jumlah SPKLU di berbagai lokasi, termasuk tempat umum seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga rest area. Di sisi lain, strategi tersebut sekaligus bisa mendongkrak permintaan EV.

Sebab, penggunaan EV masih menarik secara ekonomi bagi masyarakat, terutama sejak adanya insentif pemerintah.

"Demand-nya meningkat terus, SPKLU terus bertambah, tapi belum seimbang sampai saat ini," katanya.

Untuk mempercepat pembangunan infrastruktrnya, pemerintah juga mendorong keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dan Danantara untuk membuka kesempatan investasi seluas-luasnya bagi pihak swasta.

Dendy juga memandang perlunya penyerdehanaan teknologi SPKLU agar satu SPKLU bisa mengisi daya untuk berbagai merek kendaraan.

"Terlalu banyak diversifikasi model. Nah, di sinilah teknologi itu pun berperan. Bagaimana ketika satu charging station itu bisa dipakai untuk lintas merek dan sebagainya," kata Dendy menambahkan.

Kawasan Industri Harapkan Kemudahan Investasi Energi Terbarukan

Division Head of Smart-Eco Industrial Park Development Kawasan Industri KIIC Haris Arianto menharapkan kemudahan investasi energi terbarukan untuk mempercepat transformasi kawasan industri menuju konsep eco-industrial park sekaligus mendukung target dekarbonisasi perusahaan.

Haris mengatakan minat perusahaan untuk mengadopsi energi terbarukan sudah cukup tinggi, namun masih terkendala kebutuhan investasi, insentif, dan ketersediaan akses terhadap energi terbarukan.

"Banyak perusahaan ingin sekali menerapkan energi terbarukan di dalam perusahaannya, sekarang ini waiting list," ujarnya dalam acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (8/9/2026), dikutip dari Antara.

Haris menilai percepatan adopsi energi terbarukan masih membutuhkan dukungan kebijakan, terutama berupa insentif bagi perusahaan yang telah mengimplementasikan energi hijau.

Menurut dia, salah satu bentuk pemanfaatan energi terbarukan yang sudah dilakukan sejumlah perusahaan di kawasan industri adalah pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap atau solar rooftop.

Namun, investasi untuk memasang PLTS membutuhkan belanja modal (capital expenditure/capex) yang cukup besar.

Karena itu, insentif dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong perusahaan agar lebih cepat melakukan investasi energi terbarukan.

"Insentif-insentif ini mungkin bisa didapat oleh para pelaku usaha yang memang sudah melakukan atau mengimplementasikan energi terbarukan di dalam perusahaannya," kata Haris.

Haris mengatakan perusahaan juga melihat efisiensi energi sebagai bagian penting dari upaya dekarbonisasi. Hal ini sejalan dengan tuntutan perusahaan, khususnya perusahaan multinasional, yang memiliki target dekarbonisasi dari kantor pusat mereka di luar negeri.

Selain persoalan investasi, ia menyoroti mekanisme dan kuota pemasangan PLTS yang saat ini menjadi tantangan bagi perusahaan.

Haris mengatakan saat ini KIIC juga tengah berkoordinasi dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) untuk melakukan pendataan kebutuhan PLTS dari para pengelola kawasan industri.

Haris menambahkan transformasi energi tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengembangkan kawasan industri menjadi eco-industrial park.

Konsep tersebut tidak hanya menitikberatkan pada aspek lingkungan, tetapi juga berupaya mengintegrasikan aspek ekonomi dan sosial.

Ia mencontohkan penerapan konsep Resource Efficient and Cleaner Production (RECP), termasuk upaya meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan air serta penerapan teknologi untuk mengoptimalkan proses produksi.

Menurut Haris, kemudahan akses terhadap energi terbarukan, dukungan insentif, serta kepastian mekanisme investasi diperlukan agar berbagai inisiatif tersebut dapat berkembang lebih cepat.

0 comments

    Leave a Reply