April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BKAD Bantul Rangkul 12 Bank untuk Investasi Jangka Pengdek

IVOOX.id, Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan 12 mitra perbankan milik negara tentang penempatan uang daerah.

"Untuk mendukung pelaksanaan perekonomian daerah dan dalam rangka memenuhi target pendapatan, daerah dapat melakukan investasi jangka pendek yaitu menempatkan dana yang belum terpakai dalam bentuk penempatan uang daerah di mitra perbankan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Sri Ediastuti disela penandatangan di Bantul, Kamis (9/11/2017).

Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Bantul dengan 12 mitra perbankan tentang penempatan uang daerah itu dilakukan Bupati Bantul Suharsono dengan pimpinan 12 mitra perbankan tersebut di ruang Bupati Bantul.

Ke-12 mitra perbankan itu adalah Bank BPD DIY, Bank BTN, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Bukopin, Bank BRI Syariah, Bank Muamalat, Bank Woori Saudara, Bank Panin Dubai Syariah, Bank Mandiri Syariah dan PT Bank Mandiri Taspen Pos.

Ia mengatakan, sesuai dengan amanat Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 65 Tahun 2014 tentang Penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito pada bank umum sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 104 Tahun 2016 dimana setiap penempatan uang daerah harus diawali dengan perikatan kerja sama.

"Dengan kerja sama dengan 12 mitra perbankan ini diharapkan akan bersinergi antara kepentingan pemkab dengan kepentingan mitra bank yang semuanya menuju untuk kesejahteraan masyarakat di Bantul," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Bantul Dian Mutiara mengatakan, penempatan uang daerah ke mitra perbankan ini bertujuan untuk investasi jangka pendek, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hanya berlaku satu tahun.

"Itu investasi jangka pendek, jadi uang yang ada di pusat itu kan setiap bulan dikirim ke kita, misalnya DAU (dana alokasi khusus) dan dana lain, kalau di RKUD (rekening kas umum daerah) kan bunganya sekitar empat persen, itu kalau dideposito kan bisa hampir dua kali lipat," katanya.

Menurut dia, penempatan uang daerah di Bantul ke perbankan tersebut sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu sebelum dirinya menjabat Kabid Perbendaharaan, karena memang dalam Peraturan Pemerintah (PP) diatur landasan hukumnya.

"Penempatan uang daerah ke bank sudah lama, kita meneruskan yang dulu-dulu, karena itu memang ada dasar hukumnya tentang penempatan uang negara atau uang daerah ke bank. Dan yang ini (dengan 12 mitra perbankan) untuk tahun 2018," katanya. (ant)

0 comments

    Leave a Reply