May 14, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BI: Transaksi Valas Turun Jadi USD1,3 Miliar

iVOOXid, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengklaim transaksi dengan menggunakan uang valuta asing menurun signifikan dari USD6 miliar menjadi USD1,3 miliar per bulan setelah pemberlakuan Peraturan Kewajiban Penggunaan Rupiah per akhir Maret 2015.

"Pada 2013-2014 transaksi pembayaran dalam valuta asing (valas) di Indonesia yang seharusnya dilakukan dengan rupiah per bulan rata-rata 6-8 miliar dolar AS. Tapi saat ini turun menjadi 1,3 miliar dolar AS," ungkap Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Ketentuan penggunaan rupiah tersebut tercantum dalam Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI Berkurangnya penggunaan dolar AS di dalam negeri, ujar Agus, turut menopang penguatan nilai tukar rupiah.

Nilai tukar rupiah pada 2016 berbalik menguat 2,3 persen atau year on year (YoY) meskipun pada tahun tersebut tekanan ekonomi global menerpa, karena rencana kenaikan suku bunga The Federal Reserve. Penguatan rupiah tersebut menjadi titik balik setelah anjlokny nilai mata uang garuda sepanjang 2013-2014.

"Bandingkan dengan 2013 nilai tukar kita depresiasi 21 persen karena semua ekonomi kita dalam dolar," terang dia.

Agus mengatakan penurunan transaksi valas ini tidak lepas dari kerja sama dengan instansi pemerintah, seperti Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM, yang membawahkan sektor ekonomi yang kerap berkaitan dengan kebutuhan valas.

"Rupiah harus jadi tuan rumah di negeri sendiri. Di Amerika latin banyak negara yang tidak punya currency sendiri karena semua sudah jadi nilai tukar asing, perbankan juga habis karena dikuasai perbankan asing. Jadi kita harus bangun kapabilitas kita," tutur Agus.

Dalam PBI tersebut, tidak semua transaksi dilarang menggunakan valas. Pasal 4 PBI tersebut menyebutkan pengecualian kewajiban pengguaan rupiah untuk transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam valas, dan transaksi pembiayaan internasional.[ava]

0 comments

    Leave a Reply