April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Uang Elektronik BI

BI Tingkatkan Batas Maksimum Uang Elektronik Jadi Rp10 Juta

iVooxid, Dalam rangka meningkatkan transaksi non tunai, Bank Indonesia meningkatkan batas maksimum uang elektronik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya sebesar Rp5 juta. Itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No.18/22/DKSP pada Senin (17/10). Langkah itu merupakan upaya BI untuk melaksanakan optimalisasi penggunaan Layanan Keuangan Digital (LKD).

SE tersebut merupakan aturan pendukung untuk pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/17/PBI/2016 yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Pemerintah.

SE tersebut secara terperinci menyebutkan berbagai aturan guna meningkatkan pemanfaatan uang elektronik di masyarakat. Sementara dari sisi penyelenggara LKD, BI memberikan kemudahan kepada bank yang termasuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) kategori Buku 1 dan 2 yang memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara LKD. Sebelumnya, BI hanya mengizinkan bank berkategori BUKU 4 untuk menjadi penyelenggaranya.

Sementara itu, untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, BI mengizinkan dilakukannya registrasi LKD secara massal (bulk registration) dan pengenalan pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD) yang lebih sederhana. Penerapan CDD lebih sederhana itu dilaksanakan lewat proses pencatatan data identitas, verifikasi, dan pemantauan sederhana terhadap calon Pemegang dan/atau Pemegang LKD.

“Dengan berbagai kemudahan yang ada saat ini, penyaluran bantuan sosial serta kegiatan keuangan masyarakat melalui LKD diharapkan dapat semakin membaik. Untuk itu, BI akan terus berkomunikasi dan melakukan koordinasi dengan perbankan dan pihak terkait lainnya,” imbuh SE tersebut.[abr]

0 comments

    Leave a Reply