BI Sempurnakan Kebijakan Moneter dan Makroprudensial | IVoox Indonesia

May 4, 2025

BI Sempurnakan Kebijakan Moneter dan Makroprudensial

Ini Dua Risiko Sistemik Perekonomian Nasional Tahun Ini…

IVOOX.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan kebijakan moneter dan makroprudensial.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum (GWM) dan PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM ) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta menjelaskan, berbagai ketentuan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang ditempuh BI sejak 2016 serta bagian dari upaya peningkatan efektifitas kebijakan makroprudensial.

Menurutnya, penyempurnaan GWM rata-rata ditujukan untuk semakin meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, mendorong fungsi intermediasi perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan. 

Sementara pengaturan RIM bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan kepada sektor riil sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

“Sedangkan melalui pengaturan PLM diharapkan dapat mengatasi risiko likuiditas perbankan mengingat risiko likuiditas ini mampu mengamplifikasi  risiko lain menjadi risiko sistemik,” ucap di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Beberapa substansi penyempurnaan yang diatur dalam PBI GWM adalah, pertama, penambahan porsi GWM dalam rupiah rata-rata bagi BUK dari 1,5 persen menjadi 2 persen dari keseluruhan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah bagi BUK sebesar 6,5 persen. 

Kedua, pemberlakuan GWM dalam valas rata-rata bagi BUK sebesar 2 persen dari keseluruhan kewajiban GWM dalam valas bagi BUK sebesar 8 persen.

Ketiga, pemberlakuan GWM dalam rupiah rata-rata bagi BUS dan UUS sebesar 2 persen dari keseluruhan kewajiban GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS sebesar 5 persen. Keempat, pemberian jasa giro bagi GWM dalam rupiah BUK menjadi 0 persen (penihilan jasa giro).

“Kelima, penyeragaman Calculation Period (masa penghitungan), Lag Period (masa penyiapan), dan Maintenance Period  (masa pemenuhan) masing- masing menjadi selama 2 (dua) minggu,” terang dia. (ava)

0 comments

    Leave a Reply