BGN Ubah Insentif SPPG Jadi Rp2.000/Porsi, Disesuaikan Jumlah Penerima MBG

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Besaran insentif kini akan mempertimbangkan jumlah porsi, kapasitas layanan dapur, serta jumlah hari operasional masing-masing SPPG.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola MBG seiring dengan semakin luasnya cakupan program. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan mekanisme dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Artinya, SPPG yang melayani jumlah penerima manfaat berbeda tidak lagi memperoleh besaran insentif dengan pola yang sama.
“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi pada Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG dalam menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian biaya operasional dan insentif akan mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan kepada setiap SPPG di wilayah masing-masing.
“Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, SPPG itu kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah,” katanya.
BGN juga akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan memperhitungkan kapasitas masing-masing dapur dan kelompok penerima manfaat di wilayah layanan SPPG, termasuk peserta didik maupun kelompok 3B.
Penataan tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan distribusi penerima manfaat dengan kemampuan dapur. Dengan mekanisme ini, SPPG berkapasitas kecil diharapkan tidak menerima jumlah penerima manfaat melebihi kemampuan layanan, sementara dapur dengan kapasitas besar tidak mengalami kekurangan penerima manfaat.
“Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” katanya.
BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami dan mengikuti mekanisme baru tersebut.
“Kami harapkan baik itu Mitra dan Yayasan, Kepala Dapur SPPG, Akuntan, Ahli Gizi dan semua tim dapur itu kemudian aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Insentif Rp2.000 per Porsi Berlaku Mulai 5 Oktober 2026
Sebelumnya, BGN mengumumkan akan menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026 yang akan datang sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam aturan sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026), dikutip dari Antara.
Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Sudaryono menambahkan, besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. BGN menegaskan, dapur MBG mendapatkan insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa SPPG akan mendapatkan insentif jika dapur itu beroperasi. Apabila dapur itu operasionalnya berhenti sementara atau suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," tuturnya.
Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar-mengajar ditiadakan. Dalam kondisi tersebut, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan.


0 comments