BGN Terbitkan Aturan Baru, SPPG Wajib Kelola Limbah dalam Program Makan Bergizi Gratis

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi ini menegaskan bahwa tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya terbatas pada penyediaan makanan, tetapi juga mencakup pengelolaan limbah secara menyeluruh.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan program berjalan optimal, tidak hanya dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam beleid tersebut, pemerintah menekankan pentingnya tata kelola program yang komprehensif, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah dan sisa pangan.
Dalam peraturan terbaru tersebut, setiap SPPG diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh terhadap sisa makanan, pengelolaan sampah, hingga pengolahan air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas operasional sehari-hari. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar kebersihan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," kata Dadan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa sisa pangan dalam Program MBG tidak dapat dipandang semata sebagai limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien. Menurutnya, sisa makanan yang masih layak konsumsi perlu ditangani secara tepat agar tidak terbuang sia-sia dan tetap memiliki nilai manfaat.
Menurut Dadan, pengelolaan sampah tidak dapat dipandang sebagai aspek teknis semata, melainkan bagian integral dari ekosistem program yang berperan dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan.
"Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa prinsip ekonomi sirkular menjadi landasan utama dalam regulasi tersebut. Dalam pendekatan ini, sampah tidak lagi dianggap sebagai limbah akhir, melainkan sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang maupun pemanfaatan kembali.
Pada tahap perencanaan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan dari kegiatan operasional. Langkah ini mencakup pemilahan jenis sampah, penyediaan fasilitas pengumpulan terpilah, hingga kesiapan sarana pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot.
Sementara itu, pada tahap pelaksanaan, BGN menekankan pentingnya edukasi serta perubahan perilaku di lingkungan SPPG dan masyarakat penerima manfaat. Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, kegiatan daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih dapat digunakan.
Pengelolaan sampah juga mencakup proses teknis seperti pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan. Seluruh tahapan tersebut diwajibkan dilakukan secara tertib serta terdokumentasi dengan baik guna mendukung akuntabilitas program.
BGN turut mewajibkan pencatatan dan pemantauan secara berkala, termasuk pengumpulan data kuantitatif terkait volume maupun berat sampah berdasarkan jenisnya. Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan ke depan.
"Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah," kata Dadan.
Sebagai bentuk transparansi, hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah. Dalam regulasi tersebut, jenis sampah diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, residu, serta sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), dengan penanganan yang disesuaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, setiap SPPG juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, mulai dari fasilitas pemilahan hingga alat pengangkutan sampah.
"Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan," ujarnya.


0 comments