BGN Suspend SPPG di Bogor Akibat Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Ibadah

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 mulai 18 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran berupa penggunaan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin, yang dinilai melanggar prosedur operasional serta mengganggu fasilitas umum.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran teknis, tetapi juga berdampak pada nilai-nilai yang harus dijaga, khususnya terkait kebersihan dan kesucian tempat ibadah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id pada Kamis (19/3/2026).
Keputusan penghentian sementara ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, langkah tersebut juga didasarkan pada laporan khusus dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan oleh SPPG tersebut.
Menurut Nanik, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas pelaksanaan program, khususnya dalam aspek produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran yang berpotensi menurunkan standar tersebut harus segera ditindak.
“Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” katanya.
Selama masa penghentian operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan. Selain itu, pihak pengelola juga harus menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN sebagai bagian dari proses evaluasi.
BGN akan melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan bahwa seluruh perbaikan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan sebelum mempertimbangkan pencabutan status penghentian operasional.
“Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan,” ujar Nanik.
BGN juga mengingatkan seluruh SPPG agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kebersihan, keamanan pangan, serta penghormatan terhadap fasilitas umum. Pelanggaran serupa di masa mendatang dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas,” katanya.


0 comments