BGN Suspend 91 SPPG yang Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Rp18,19 Miliar

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) berlakukan penghentian operasional khusus atau suspend pada 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total nilai temuan yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp18,19 miliar.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 mengenai pengelolaan Program MBG.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (13/10/2026).
Ketut menjelaskan, puluhan SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah kerja BGN. Wilayah I mencatat empat SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, sedangkan wilayah III sebanyak 14 SPPG.
“SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745,” kata Ketut.
Dengan demikian, wilayah II menjadi wilayah dengan jumlah SPPG terbanyak yang terkena penghentian operasional khusus. Sementara itu, nilai keseluruhan temuan yang menjadi dasar kebijakan tersebut tercatat sebesar Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.
BGN menerapkan suspend khusus sebagai langkah untuk memastikan seluruh tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan program MBG.
Ketut menegaskan, penghentian operasional tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu. SPPG yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya sebelum dapat kembali beroperasi.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” ujar Ketut.
Ketentuan tersebut menempatkan pengembalian dana ke kas negara sebagai syarat utama pencabutan suspend. Bukti pembayaran yang sah juga harus disampaikan untuk menunjukkan bahwa tindak lanjut atas temuan pemeriksaan telah dilakukan.
Melalui kebijakan ini, BGN mendorong penyelesaian temuan pemeriksaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengelola SPPG terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara. Langkah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola dan akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.


0 comments