BGN Suspend 6.097 SPPG yang Tidak Tertib Laporkan Penggunaan Dana MBG

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026, sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan ketentuan itu, setiap SPPG wajib menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN). Namun, data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026 menunjukkan masih ada ribuan SPPG yang belum memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib.
“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (30/10/2026).
Dari total SPPG yang dikenai sanksi, sebanyak 1.801 berada di Wilayah I, kemudian 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.
Meski demikian, BGN masih membuka kesempatan bagi seluruh SPPG tersebut untuk kembali menjalankan pelayanan. Syaratnya, mereka harus terlebih dahulu menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan. Laporan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi BGN, baik dari sisi format maupun substansinya.
Apabila laporan dinyatakan benar dan memenuhi persyaratan, status suspend akan dicabut sehingga SPPG dapat kembali beroperasi. Namun, selama sanksi tersebut berlangsung, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif.
Ketut menegaskan, kewajiban menyampaikan LPDH tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Pelaporan tersebut menjadi instrumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana negara dalam pelaksanaan Program MBG.
“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” katanya.
Selain memastikan penggunaan anggaran dapat dipantau, LPDH juga berperan mencegah pengalihan maupun pemanfaatan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Melalui kebijakan suspend ini, BGN menegaskan bahwa kedisiplinan dalam pelaporan keuangan merupakan bagian penting dari tata kelola Program MBG. Kepatuhan administratif sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk menjaga transparansi dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai tujuan program.


0 comments