BGN Perbarui Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan dan Mitra Pengelola SPPG | IVoox Indonesia

BGN Perbarui Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan dan Mitra Pengelola SPPG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memproses registrasi untuk memperbarui perjanjian kerja sama dengan yayasan dan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Dalam proses tersebut, BGN menemukan sejumlah persoalan dalam hubungan antara mitra pembangunan dan yayasan yang menaungi SPPG. Salah satunya, terdapat yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional maupun pembinaan dapur SPPG, tetapi meminta mitra menyetorkan sejumlah dana berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, persoalan tersebut ditemukan saat proses registrasi pembaruan kerja sama.

“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apapun, tidak memiliki kontribusi apapun tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, tidak mempunyai kontribusi apapun terhadap jalannya dapur SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id, Jumat (2/10/2026).

Menurut Sudaryono, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti karena berpotensi menambah beban bagi mitra pengelola SPPG. Beban tambahan tersebut juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menegaskan, anggaran MBG harus dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan makanan yang disediakan memiliki kualitas dan kandungan gizi yang baik serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas dasar efisiensi, keadilan, dan pemanfaatan anggaran MBG secara maksimal, kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” katanya.

Untuk memfasilitasi proses tersebut, BGN telah menyediakan dua portal registrasi, masing-masing untuk yayasan dan mitra. Melalui mekanisme ini, mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti terkait persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama.

Pengajuan tersebut selanjutnya akan diproses BGN berdasarkan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki hubungan kemitraan sekaligus memastikan anggaran MBG lebih optimal diterjemahkan menjadi layanan makanan bergizi bagi penerima manfaat.

“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply