BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta Usai Dugaan Tindak Kekerasan | IVoox Indonesia

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta Usai Dugaan Tindak Kekerasan

Juru Bicara BGN Tysa Novenny
Juru Bicara BGN Tysa Novenny. ANTARA/HO-BGN.

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta setelah keduanya terlibat perkelahian di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat. Saat ini, proses penentuan sanksi disiplin terhadap kedua pegawai tersebut masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan pihaknya telah memeriksa Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta untuk mendalami peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pihak mengakui adanya kesalahan dalam insiden perkelahian itu.

"Jadi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat. Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ujar Tysa dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (20/10/2026).

Tysa menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masing-masing pihak memiliki peranan kesalahan dalam peristiwa tersebut. Sebagai tindak lanjut, BGN mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan yang selama ini diemban.

"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," katanya.

Penonaktifan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan kepegawaian yang dilakukan BGN setelah pemeriksaan terhadap kedua pihak. Adapun bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan belum ditetapkan karena masih dalam proses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BGN.

"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS," ujar Tysa.

BGN memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan sanksi akan mempertimbangkan hasil pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

0 comments

    Leave a Reply