BGN Klaim Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Sudaryono: Ada 414 Rekening SPPG Bermasalah

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan lebih dari Rp311 miliar ke kas negara setelah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap ribuan rekening virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengembalian dana tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap rekening yang terindikasi bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Dari hasil penyisiran, BGN menemukan ratusan rekening yang tidak sesuai dengan kondisi operasional SPPG di lapangan.
“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan semacam anomali pada rekening virtual account SPPG. Setelah kami verifikasi satu per satu, maka kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya double atau rekeningnya dapurnya tidak ada, atau dapurnya belum beroperasi. Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami, hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, dana tersebut telah dikembalikan melalui sejumlah bank penyalur sebagai langkah korektif untuk memastikan pengelolaan anggaran Program MBG berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, proses verifikasi terhadap rekening SPPG masih terus berlangsung dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Selain mengembalikan dana ke kas negara, BGN juga menyerahkan seluruh temuan yang berpotensi mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan agar dugaan penyimpangan dapat ditelusuri lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep apa tidak dan lain-lain. Kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa. Tentu saja bagi SPPG atau pihak-pihak manapun, mau mitra mau siapapun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” katanya.
Dalam proses pengawasan, BGN juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Data tersebut menjadi acuan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ribuan SPPG yang dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko pelanggaran.
“Kami juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari kejaksaan. Ini ada daftarnya semua, ada merah, ada kuning, ada hijau. Ada 16.482 yang diperiksa dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi, ada 5.355 itu kemudian kategori-kategori ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan gitu ada 5.000, ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat,” ujar Sudaryono.
Di sisi lain, BGN memastikan pembinaan dan penegakan disiplin akan dilakukan secara tegas terhadap dapur, kepala SPPG, maupun mitra yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi administratif hingga usulan pemberhentian akan diterapkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius atau tindak pidana.
“Bagi dapur-dapurnya melanggar, ada yang kemarin kita umumkan 800 sekian kita suspend, itu bukan hanya dapurnya kita suspend tapi juga adalah SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran peringatan dan bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional,” ujarnya.


0 comments