BGN Klaim Efisiensi dan Pengembalian Anggaran MBG Capai Rp44 Triliun | IVoox Indonesia

BGN Klaim Efisiensi dan Pengembalian Anggaran MBG Capai Rp44 Triliun

Kepala BGN Sudaryono
Kepala BGN Sudaryono. IVOOX.ID/doc BGN

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat efisiensi anggaran dan pengembalian dana ke kas negara mencapai Rp44 triliun dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Capaian tersebut berasal dari penyesuaian alokasi anggaran, penghematan insentif yayasan dan biaya operasional dapur, serta pengembalian dana dari rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan capaian tersebut dalam agenda Refleksi 100 Hari Kinerja Kepala BGN, Kamis, 29 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, salah satu sumber efisiensi berasal dari penyesuaian alokasi anggaran BGN dari Rp268 triliun menjadi Rp229 triliun. Setelah menghitung kembali kebutuhan program, BGN memutuskan mengembalikan sebagian anggaran ke kas negara.

“Sampai dengan 100 hari ini, dari awal kami dilantik, kami telah membuat pengembalian atau membuat efisiensi lagi. Pertama, setelah kami hitung lagi dari Rp268 triliun yang dialokasikan, setelah kami hitung, kami rasa kami cukup dengan Rp229 triliun, sehingga ada Rp38 triliun anggarannya yang kami kembalikan ke kas negara,” katanya.

Efisiensi berikutnya dilakukan melalui penyesuaian insentif yayasan mitra pelaksana MBG. Pada 5 Oktober 2026, BGN menerbitkan kebijakan yang mengubah skema insentif dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per ompreng.

“Maka kami telah mengeluarkan di tanggal 5 Oktober yang lalu, kami kembalikan dari Rp6 juta flat berapa pun omprengnya, kami kembalikan ke Rp2.000, dan berapa yang dihemat dari situ adalah sekitar Rp2,5 triliun sampai Rp3 triliun. Sampai dengan akhir tahun, kami hemat, kami selamatkan,” ujarnya.

BGN juga menata penggunaan dana operasional dapur. Sebelumnya, dana operasional sebesar Rp3.000 menggunakan mekanisme at cost, yakni berdasarkan biaya yang dikeluarkan. Menurut Sudaryono, sistem tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan apabila biaya yang dilaporkan melampaui batas anggaran.

Untuk memperketat pengendalian, BGN menetapkan aturan baru yang membatasi dana operasional maksimal Rp3.000.

“Maka hari ini, tadi pagi, saya sudah pegang aturan baru untuk dana operasional itu up to maksimal Rp3.000, tidak lebih dari Rp3.000. Maka selisihnya dikalikan dengan sisa akhir tahun, dikalikan dengan jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi kita bisa hemat,” katanya.

Selain penghematan anggaran, BGN menyebut telah mengembalikan dana ke kas negara melalui dua mekanisme. Pertama, Rp311,25 miliar dari penyisiran terhadap 414 rekening SPPG bermasalah atau fiktif. Kedua, Rp160,37 miliar sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, total pengembalian dana dari kedua sumber tersebut mencapai sekitar Rp471,62 miliar.

“Jadi total yang kita efisiensi dari uang rakyat dalam waktu 100 hari totalnya adalah Rp44 triliun,” ujarnya.

BGN menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi MBG 2.0 untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Lembaga itu menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari jangkauan penerima manfaat, tetapi juga dari pertanggungjawaban penggunaan dana negara.

“Setiap rupiah ini adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply