BGN Beri Batas Waktu SPPG Kantongi SLHS Paling Lambat 10 Agustus

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk segera melengkapi persyaratan tersebut melalui Dinas Kesehatan kabupaten atau kota masing-masing.
"Kami berikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat laik higienis dan sanitasi ini, diurus di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Sudaryono menegaskan bahwa SLHS menjadi syarat mutlak bagi setiap SPPG untuk dapat beroperasi menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, sertifikat tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen utama untuk memastikan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
"SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak," katanya.
Sudaryono menegaskan, dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi akan dihentikan operasionalnya secara permanen.
"Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," ujarnya.
Hingga saat ini, BGN menerima laporan sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Seluruh laporan tersebut akan diverifikasi sebelum diputuskan apakah dapur masih dapat beroperasi atau harus ditutup permanen.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, BGN telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajaran di daerah agar memberikan pendampingan serta bantuan administrasi kepada pengelola SPPG yang sedang mengurus SLHS.
"Jadi saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," kata Sudaryono.
Ia juga meminta mitra maupun pengelola SPPG yang mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat segera melaporkannya kepada BGN agar dapat segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
"Silakan mengadu kepada kami berkirim surat kepada kami, atau minta dinasnya bersurat misalnya. Sehingga tanggal 10 ini kami cek salah satu permasalahannya ada di mana," ujarnya.
Tugaskan Pejabat BGN Berkantor di Daerah
Sudaryono menugaskan pejabat eselon I dan II untuk berkantor di daerah sesuai wilayah tanggung jawab masing-masing untuk mengawasi program MBG di daerah. Setiap pejabat yang hendak kembali ke Jakarta wajib melapor dan memperoleh izin dari pimpinan BGN.
Sudaryono mengatakan pembagian wilayah dilakukan agar pengawasan pelaksanaan MBG tidak hanya terpusat di kantor pusat, melainkan langsung berada di lokasi pelaksanaan program.
"Jadi membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah," ujar Sudaryono.
Menurutnya, keberadaan SPPG sebagai pelaksana MBG tersebar di berbagai daerah sehingga pengawasan harus dilakukan secara langsung.
"Dapur itu kan enggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon 1, eselon 2 dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten," katanya.
Dalam skema tersebut, pejabat eselon I bertanggung jawab mengawal sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II mengampu sejumlah kabupaten. Selain menjalankan tugas struktural, mereka juga bertindak sebagai penanggung jawab wilayah yang bertugas memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, koordinator BGN, camat, hingga dinas kesehatan.
"Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini," ujarnya.
Sudaryono menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola BGN agar pengawasan dan pengambilan keputusan lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan MBG.
"Ini tidak lain, tidak hanya untuk bagaimana memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal. Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," katanya.


0 comments