BGN Atur Air Limbah Domestik Makan Bergizi Gratis, Wajibkan SPPG pantau Setiap 3 Bulan

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya pengelolaan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola limbah cair dari aktivitas dapur secara terstandar.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pengelolaan air limbah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pelaksanaan program. Ia menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari pemenuhan gizi, tetapi juga dari bagaimana prosesnya berlangsung secara higienis dan ramah lingkungan.
"Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (19/3/2026).
Dadan menjelaskan bahwa air limbah domestik dalam program ini terbagi menjadi dua kategori, yakni limbah nonkakus dan limbah kakus yang berasal dari berbagai aktivitas operasional di SPPG. Pengelolaan kedua jenis limbah tersebut harus dilakukan sesuai standar yang berlaku guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Dalam implementasinya, BGN memberikan fleksibilitas kepada SPPG untuk menentukan metode pengelolaan. SPPG dapat mengolah air limbah secara mandiri dengan fasilitas yang dimiliki, atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dalam pengolahan limbah.
"Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dadan.
Ia menambahkan, apabila air limbah dibuang, maka prosesnya harus dilakukan secara aman dan terkontrol. Hal tersebut mencakup pengoperasian serta perawatan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik penaatan, hingga memastikan aliran limbah menuju saluran drainase tidak menimbulkan pencemaran.
Selain itu, setiap SPPG diwajibkan melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala, minimal satu kali dalam tiga bulan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hasil pengolahan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh regulasi.
BGN juga mengharuskan penyediaan sarana dan prasarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah dan tempat penampungan sementara sampah sebelum dilakukan pengolahan lebih lanjut.
Melalui kebijakan ini, BGN ingin memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga mengedepankan prinsip kebersihan, kesehatan, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
"Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," ujarnya.


0 comments