April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Berubah Lagi, Kini Naik Pesawat Bisa Dengan Tes Antigen

IVOOX.id - Peraturan untuk menggunakan transportasi udara kini berubah lagi, mengikuti dari aturan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, kini untuk berangkat dari dan ke daerah Jawa-Bali dan luar wilayah Jawa-Bali bisa menggunakan tes Antigen berlaku selama 1x24 Jam.

“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;”

BACA JUGA: Mengapa Naik Pesawat Harus Tes PCR? Karena Risiko Tertular Covid di Pesawat Lebih Besar: Klaim Kemenkes

Peraturan ini berlaku hanya untuk kota-kota yang memiliki kategori PPKM level 1 dan level 2. Untuk level 3 dan 4 masih diwajibkan untuk menggunakan tes PCR yang berlaku selama 2x24 Jam.

Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali bagi yang menginginkan untuk menggunakan transportasi udara dapat menggunakan tes Antigen yang berlaku selama 1x24 Jam dan sudah vaksinasi sebanyak 2 dosis. 

“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;”

0 comments

    Leave a Reply