October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Partai Demokrat Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

IVOOX.id - Fraksi Partai Demokrat menyatakan penolakannya terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam hal ini, ada tiga point yang di antaranya menjadi dasar penolakan Fraksi Partai Demokrat terhadap pengesahan RUU Kesehatan. 

Pertama, penghapusan Mandatory Spending, Menurut Partai Demokrat kebijakan pro-kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN yang diamanatkan dalam UU No.36 Tahun 2009 pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya, bukan dihapus.

Kedua, Partai Demokrat menyoroti tentang indikasi liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing yang sangat berlebihan. 

Ketiga, Fraksi Partai Demokrat menilai proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup sehingga terkesan sangat terburu-buru.

Penolakan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham pada saat membacakan pandangan Fraksi pada rapat Komisi IX DPR RI.

"Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tapi tidak disetujui, pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus," ucap dia dikutip dari kanal YouTube Partai Demokrat, Jumat (23/6/2023).

Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Namun, penghapusan anggaran kesehatan minimal 10 persen dalam RUU Kesehatan baik di tingkat pusat dan daerah tercantum dalam Pasal 420 ayat 2 dan 3 RUU Kesehatan.

Ia menyatakan, penghapusan Mandatory Spending tentunya turut memunculkan kekhwatiran akan semakin buruknya layanan kesehatan .

"Ini kan memang suara masyarakat, khususnya dari dunia kesehatan. Alokasi anggaran 5 persen dari total APBN itu harusnya jutsru ditambah. Bukan malah dihapus," jelasnya 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan kemajuan dan keterbukaan terhadap tenaga kerja asing, yang dinilai perlu dipertimbangkan kesiapan dan konsekuensinya. 

"Kami tak anti dengan kemajuan dan keterbukaan terhadap tenaga asing, namun kami tidak setuju terhadap adanya indikasi liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing yang sangat berlebihan," ujarnya 

Ia menjelaskan, adapun mengenai penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sendiri juga dianggap kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup. Sehingga terkesan terburu-buru.

"Jika ruang dan waktu dibuka lebih panjang lagi, kami meyakini RUU ini dapat lebih komprehensif, holistik, berbobot dan berkualitas," ujarnya..

Diketahui, dalam pembahasan RUU Kesehatan ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah telah menggelar 115 kali kegiatan partisipasi publik dalam bentuk FGD dan seminar. 

Ia menjelaskan, RUU Kesehatan ibarat kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh pihak bisa bekerja sama mengimplementasikan regulasi tersebut.

Selain itu, pemerintah, menurut Budi telah menggelar uji publik RUU Kesehatan pada April-Mei 2023. Begitu pula, pada saat dibahas bersama DPR Komisi Kesehatan, pihaknya menyebut pemangku kepentingan turut diundang untuk didengar pendapatnya.

0 comments

    Leave a Reply