Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online Raup Omzet Rp30 Miliar | IVoox Indonesia

April 28, 2025

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online Raup Omzet Rp30 Miliar

Screenshot_2024-04-15-22-17-18-77_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12_copy_1200x800
Ilustrasi judi online. ANTARA/Istimewa

IVOOX.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap praktik judi online yang beroperasi sejak 2021 di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok Selasa (23/4/2024).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Mulya mengungkapkan sebanyak empat orang inisial EP (40), BY (37), BA (24), dan PA (41) ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya kata Hendri sempat meraup penghasilan dari bisnis haram itu sebanyak Rp30 miliar.

“Setelah digeledah, kami tangkap empat orang di rumah itu, diperkirakan total omset yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," kata Hendri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

Hendri menjelaskan peran tersangka EP sebagai otak dari kegiatan judi online ini. EP merekrut tiga orang yakni BYP, DA, dan TA yang dijadikan sebagai admin live streaming dalam kanal YouTube Bos Zaki.

Saat ini kata dia keempat tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau; Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang.

0 comments

    Leave a Reply