Berita Jokowi Terbitkan Perppu KPK Tunggu JR MK Dianulir Mensesneg, Begini Katanya...

IVOOX.id, Jakarta - Terkait pernyataan Presiden Jokowi, Jumat (1/11) soal masih menunggu judicial review (JR) untuk menerbitkan Perppu KPK, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku perlu ada pelurusan berita, bahwa Presiden menganggap soal judicial review dan perppu adalah dua hal terpisah.
"Pak Presiden tadi mengatakan loh kok pemberitaan tentang Perppu seperti itu? Jadi kemarin kan saya juga ada di situ, maksud Pak Presiden itu intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," kata Pratikno di pangkalan udara TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusumah Jakarta, Sabtu (2/11).
Pratikno menyampaikan hal tersebut terkait pernyataan Presiden Jokowi pada Jumat (2/11) mengenai kemungkinan diterbitkannya Perppu atas UU No 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK.
Presiden Jokowi menyampaikan ia tidak mau membuat keputusan hukum ketika masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Biarkan proses hukum itu berlangsung, berjalan, nanti masalah perppu KPK itu urusan lain, tapi yang jelas beliau mengharagai proses hukum yang berlangsung di MK, itu saja," jelas Pratikno.
Pratikno pun menegaskan bahwa saat ini belum ada pembicaraan mengenai penerbitan perppu.
"Ya, ya tunggu itu (uji materi di MK) dulu lah," ungkap Pratikno.
Pada 26 September 2019 lalu, Presiden Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu terkait revisi UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional termasuk saat itu mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Namun pada 2 Oktober 2019 Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang masuk dalam koalisi pemerintah mengatakan bahwa Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan perppu UU KPK. Keputusan itu menurut Surya Paloh disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada 30 September 2019.
Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No 19 tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK.

0 comments