Berikut Gaji Anies-Sandi Saat Menjadi Gubernur DKI Jakarta

ivoox.id, Jakarta – Pada hari ini, Senin (16/10) 2017 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan memimpin DKI Jakarta selama periode 2017-2022, dan kemudian langsung menjalankan pekerjaannya menjadi Gubernur dan Wagub Jakarta.
Mereka akan menerima gaji dari uang rakyat setiap bulannya, berikut perhitungan gaji Anies-Sandi.
Gaji pokok Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta:
Anies Baswedan : Rp. 3.000.000 / bulan
Sandiaga Uno      : Rp. 2.400.000 / bulan
UMP DKI Jakarta : Rp. 3.650.000 / bulan
Tunjangan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta:
Anies Baswedan : Rp. 5.400.000 / bulan
Sandiaga Uno      : Rp. 4.350.000 / bulan
Tunjangan Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta:
Rp 4 Miliar – Rp 4,5 Miliar / bulan
Tunjangan tersebut sudah sesuai dengan PP no 109 tahun 2000, tentang kependudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala.
Besarnya nilai tunjangan tersebut adalahberasal dari 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah DKI yakni Rp 35 triliun, per bulan.
Pelantikan Anies-Sandi akan berlangsung meriah, Balai Kota pun sudah bersoleh untuk menyambut pemimpin baru mereka. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pun memberikan layanan gratis kepada warga yang ingin menuju Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Warga DKI Jakarta berharap pasangan Anies-Sandi dapat langsung bekerja untuk menepati janji dan juga targer yang sudah dipersiapkan sebelumnya agar DKI Jakarta menjadi lebih baik kembali.

0 comments