Berikut Daftar 11 RS yang Melayani Terapi Stem Cell, Lainnya Ilegal | IVoox Indonesia

June 3, 2025

Berikut Daftar 11 RS yang Melayani Terapi Stem Cell, Lainnya Ilegal

1578842836972

IVOOX.id, Jakarta - Praktik suntik serum Stem Cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, merupakan praktik yang tidak diperbolehkan secara bebas dilakukan di Indonesia. Praktiknya pun harus memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Untuk pelaksanaan stem cell yang diambil dari tubuh orang lain untuk di negara maju tidak diperbolehkan dan di Indonesia tidak diperbolehkan," ujarnya, Minggu (12/1).

Stem cell, menurutnya, saat ini masih pelayanan berbasis penelitian yang dimulai sejak 2009. Pada 2014, baru 11 rumah sakit yang mendapat izin melakukan pengembangan stem cell autologous (sel induk autologous yang dikeluarkan dari tubuh).

"Untuk pelaksanaan stem cell yang diambil dari tubuh orang lain untuk di negara-negara maju tidak diperbolehkan dan di Indonesia sendiri tidak diperbolehkan," terangnya. 

Atas praktik yang diduga tidak memiliki izin tersebut, polri menjerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berikut daftar 11 rumah sakit itu:

Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (Pembina)

Rumah Sakit Dr. Soetomo (Pembina)

Rumah Sakit Dr. M. Djamil, Padang, Sumatera Barat

Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta

Rumah Sakit Fatmawati

Rumah Sakit Kanker Dharmais

Rumah Sakit Persahabatan

Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin, Bandung

Rumah Sakit Dr. Sardjito, Yogyakarta.

Rumah Sakit Dr. Karyadi, Semarang

Rumah Sakit Sanglah, Bali

0 comments

    Leave a Reply