April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Berikut 25 Bidang Usaha Yang Terbuka Untuk Kepemilikan Asing 100%...

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait deregulasi Daftar Negatif Invetasi (DNI) memutuskan untuk meningkatkan porsi kepemilikan melalui penanaman modal asing (PMA) menjadi maksimum 100 persen bagi 25 bidang usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/11), mengatakan upaya tersebut dilakukan karena peningkatan investasi di bidang-bidang usaha masih minim dalam empat tahun terakhir.

"Sewaktu kami survei dan teliti, investasi yang masuk kebanyakan nol. Itu mengapa kemudian kami bikin 100 persen," kata Darmin, dikutip Antara.

Pelaksanaan relaksasi DNI akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 yang mengatur DNI 2016, 25 bidang usaha yang dimaksud memiliki persyaratan persentase kepemilikan modal asing yang bervariasi, mulai dari 49 persen sampai 95 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan bahwa 25 bidang usaha tersebut memang semula masuk dalam DNI 2016, namun kemudian dikeluarkan dari DNI 2018. Pertimbangan bidang usaha tersebut dikeluarkan adalah untuk meningkatkan investasi.

Ia menjelaskan bahwa bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI menjadi terbuka bebas untuk investasi baik oleh modal asing, modal dalam negeri, maupun untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

"Bukan hanya untuk penanaman modal asing, begitu dikeluarkan dari DNI, penanaman modal dalam negeri bahkan UMKM boleh masuk apabila merasa mampu bersaing. Maka artinya terbuka bebas," ujar Susiwijono.

Berikut daftar 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikan modal asingnya menjadi 100 persen dalam DNI 2018.

Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan

Jasa konstruksi migas

Jasa survei panas bumi

Jasa pemboran migas di laut

Jasa pemboran panas bumi

Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

Pembangkit listrik lebih dari 10 megawatt

Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi

Jasa survei atau jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

Galeri seni

Gedung pertunjukan seni

Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu

Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang

Jasa sistem komunikasi data

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content

Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya

Jasa akses internet

Jasa internet teleponi untuk keperluan publik

Jasa interkoneksi internet, jasa multimedia lainnya

Pelatihan kerja

Industri farmasi obat jadi

Fasilitas pelayanan akupuntur

Pelayanan pest control/fumigasi.

0 comments

    Leave a Reply