Berikan Amnesti, Jokowi Persilahkan Baiq Nuril Temui Dirinya

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo memastikan dirinya sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, Senih (29/7) pagi.
Hal itu menyusul persetujuan dari DPR Ri soal rekomendasi amnesti bagi Baiq Nuril yang terjerat kasus penyebaran konten bermuatan pornografi yang diadukan oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja, Senin (29/7).
Presiden pun mempersilahkan Baiq Nuril untuk bertemu dengannya usai dinyatakan bebas dari jeratan hukum setelah menerima Keppres pemberian amnesti.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” pungkas Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.
DPR sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.
Pertimbangan amnesti dari Jokowi disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7)). Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.

0 comments