Benny K Harmain Sangkal Klaim Ketua MPR Terkait Amandemen Terbatas UUD 1945 | IVoox Indonesia

August 22, 2025

Benny K Harmain Sangkal Klaim Ketua MPR Terkait Amandemen Terbatas UUD 1945

benny k harman partai demokrat
Ketua Fraksi artai Demokrat Benny K Harman/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengenai wacana amandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), dikritik Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman.

"Omongan Bamsoet itu omongan pribadi. Menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu," tegas Benny kepada wartawan seusai Sidang Tahunan MPR bersama DPR, DPD, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).

Sampai dengan saat ini, kata Benny, MPR RI masih melakukan penggodokan dan pembahasan terkait wacana amandemen terbatas tersebut. Namun, semua fraksi di MPR RI sudah ada kesepakatan bersama tentang pentingnya PPHN.

“PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satupun fraksi yang menolak itu. (Tapi) belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU, apakah bentuk TAP MPR, atau dengan mengubah UUD. Sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi," kata Benny.

"Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," pungkasnya.

Dalam pidatonya, Bambang menyebut amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan. Pokok utamanya adalah membahas perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan UUD," ujarnya.

 

0 comments

    Leave a Reply