Belum Dapat C-6 hingga H-3 Pencoblosan, KPU Sarankan Ini

IVOOX.id, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan masyarakat boleh melapor kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika belum menerima formulir C-6 hingga H-3.
"Formulir C-6 selambat-lambatnya pada H-3 menjelang 17 April. Artinya, jika sampai 14 April pemilih belum menerima formulir itu, maka bisa segera melapor kepada petugas KPPS," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/4/2019).
"Laporan bisa lewat ketua RT setempat atau bisa kepada petugas KPPS-nya," sambungnya.
Selain itu, jika pemilih juga bisa langsung melakukan cek lokasi tempat ia akan memilih di website KPU. Dengan catatan, jika pemilih tersebut telah masuk dalam data daftar pemilih tetap (DPT) atau sudah masuk data pemilih pindahan (DPTb), maka bisa langsung menunjukannya kepada petugas KPPS.
Hal senada, Komisioner KPU, Ilham Saputra, menjelaskan formulir C6 bersifat pemberitahuan kepada pemilih untuk hadir di TPS. Kehadiran tersebut nanti sesuai dengan jadwal pemungutan suara, yakni pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
"Sehingga memang formulir C-6 itu penting. Namun, tetap harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah KTP-el. Tapi kalau tidak ada KTP-el bisa pakai suket, sebagaimana hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," terangnya.
Ia mengingatkan suket yang bisa digunakan hanya suket bukti rekam data KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Suket tersebut merupakan tanda bahwa pemilih sudah merekam data KTP-el.

0 comments