April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku Lagi

IVOOX.id, Jakarta – Banyak pengendara motor yang selalu belok kiri langsung jika berada di persimpangan, namun saat ini belok kiri langsung sudah tidak berlaku lagi.

Beberapa pengendara masih belum banyak yang mengetahui jika ingin belok kiri tidak boleh langsung kecuali sudah ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas.

Peraturan tersebut sudah diatur dalam UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pada Pasal 112 ayat 3 berbunyi “"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."

Terkait larangan tidak boleh belok kiri langsung tersebut, akun instagram @polantasindonesia kembali menunggah foto tentang peraturan belok kiri jika berada di persimpangan.

“Share info ya, tentang belok kiri gak (selalu) boleh langsung.

Pastinya kita akan di klaksonin oleh kendaraan dibelakang.

Yang sabar gabole ikutan bunyiin klakson. Nanti jadi parade klakson.” tulis akun tersebut dalam foto yang diunggahnya.

Para netizen memberikan komentar terhadap unggahan foto dari instagram @polantasindonesia tersebut.

“Mohon klo tdk boleh belok di kasih rambu rambu jdi klo kita berhenti tdk di tabrak dri blkng,” tulis akun @Vincentius_Alamsurya

“Harus di sosialisasiin yg lebih pak soalnya banyak pengemudi baik R2 maupun R4 yg suka sembrono dan menganggap peraturan di patuhi kalo ada polisi doang. Terima kasih pak,” tulis akun @razibidham

Di beberapa persimpangan sudah ada rambu yang memberikan informasi jika ingin belok kiri harus mengikuti Lampu Lalu Lintas, dan ada juga persimpangan yang memberikan informasi bahwa pengendara boleh belok kiri langsung lewat rambu “Belok Kiri Jalan Terus”.

0 comments

    Leave a Reply