Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan? Begini Caranya! | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan? Begini Caranya!

IMG-20200902-WA0007

IVOOX.id, Jakarta - Kartu BPJS Kesehatan ternyata gak hanya dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seperti rawat inap dan rawat jalan saja. Pasalnya, beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan juga, lho!

Meski begitu, perlu diingat kalau manfaat berobat gratis ini bisa kita dapatkan dengan cara mendaftarkan diri dan membayar iuran bulanan secara rutin.

Mulanya iuran BPJS Kesehatan berkisar dari Rp25 ribu hingga Rp80 ribu per bulan. Namun pada tahun 2020 terjadi kenaikan hingga seratus persen dengan besaran sebagai berikut:

Fasilitas kelas I iuran Rp160 ribu per orang per bulan.

Fasilitas kelas II iurannya Rp110 ribu per orang per bulan.

Fasilitas kelas III iurannya Rp42 ribu per orang per bulan.

Penggunaan kartu BPJS Kesehatan pun sangat mudah. Tinggal membawa kartu tersebut ke fasilitas kesehatan (Faskes) yang telah dipilih pada awal pendaftaran BPJS Kesehatan. Selanjutnya, kita bisa dapat pelayanan kesehatan deh.

Lalu bagaimana cara beli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan?

Seperti yang dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, kini BPJS Kesehatan juga memberikan layanan untuk alat bantu perawatan mata atau kacamata. Hal tersebut dianggap sebagai terobosan yang baik, mengingat semakin banyak peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata.

Untuk layanan perawatan mata yang diberikan adalah dalam bentuk subsidi dana sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Biar gak salah, mari simak poin-poin penting ini agar bisa membawa pulang kacamata dengan bermodalkan asuransi sosial ini saja. Berikut di antaranya:

1. Harga kacamata

Untuk harga kacamata, BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana sesuai dengan kelas yang dipilih peserta, yaitu:

Peserta kelas 1 sebesar Rp300 ribu.

Peserta kelas 2 sebesar Rp200 ribu.

Peserta kelas 3 sebesar Rp150 ribu.

2. Waktu pembelian kacamata

Meski bisa mendapatkan kacamata secara gratis, waktu pembeliannya pun juga ada ketentuannya sendiri. Jadi, gak bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan secara suka-suka. Pasalnya, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya dapat digunakan setiap dua tahun sekali.

3. Ukuran lensa kacamata

Poin ketiga yang perlu diperhatikan adalah ukuran lensa kacamata. Pasalnya, ukuran lensa juga menjadi salah satu syarat utama untuk bisa membeli kacamata menggunakan kartu ini. Nah, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya pembelian kacamata dengan beberapa ukuran, yaitu:

Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri.

Selain itu, ada juga beberapa dokumen yang harus kamu bawa saat akan memanfaatkan layanan kacamata menggunakan kartu BPJS. Berikut persyaratannya:

Bagaimana cara membeli kacamata dengan kartu BPJS Kesehatan?

Meski sekilas terkesan ribet, membeli kacamata ditanggung BPJS Kesehatan sebenarnya gampang kok. Berikut ini beberapa prosedur sederhana yang telah ditetapkan.

Langkah 1: Minta surat rujukan

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Faskes 1 atau layanan kesehatan tingkat pertama yang dipilih pada awal pendaftaran BPJS untuk meminta surat rujukan. Surat rujukan ini nantinya ditujukan ke dokter spesialis mata yang telah ditentukan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Langkah 2: Minta resep

Setelah mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1, kita tinggal memeriksakan mata di Faskes 2 atau rumah sakit rujukan. Jangan lupa minta resep untuk kemudian ditukarkan ketika beli kacamata. Sekali lagi, pastikan rumah sakit yang dituju merupakan rujukan dari Faskes, ya agar prosesnya berjalan lancar.

Langkah 3: Legalisir resep

Usai mendapatkan resep dari dokter, kunjungi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta legalisir resep dari dokternya.

Langkah 4: Datangi optik

Setelah resep berhasil dilegalisir, langkah terakhir adalah mendatangi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang tersebar luas di wilayah Indonesia. Jangan lupa bawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya. Berikut ini opetik rekanan yang tersebar di wilayah Jakarta, di antaranya adalah:

Jakarta Utara

Optik Internasional Mangga 2 Square

Optik Tokyo Jl. Kramat Jaya Raya

Optik Indo Astar Taman Sunter

Optik Indo Astar Gorontalo Raya

Optik Indo Astar 2

Jakarta Selatan

Internasional Optik Fatmawati

Optik Internasional Poins Square

Optik Wimo Pasar Tebet

Jakarta Barat

Optik Melawai Slipi Jaya

Trend Optik Roxy Square

Optik Internasional Citra Garden City 1

Jakarta Timur

Optik Kimia Farma Matraman

Optik Internasional PGC

Nusa Indah Optik, Duren Sawit

Optik Mikeda Pulo Gadung

Jakarta Pusat

Optik Seis Express Pasar Baru

Kasoem Vision Care Cikini

Optik RSPAD

Nusa Indah Optikal RSI

Itu dia langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin mendapatkan kacamata ditanggung BPJS Kesehatan. Mudah bukan?

Nah, buat yang mau dapat plafon kacamata yang lebih besar, kita bisa imbangi dengan asuransi rawat jalan konvensional. Namun, harga preminya biasanya lebih besar ketimbang BPJS. Yuk, lihat rekomendasi polis asuransi kesehatan rawat jalan yang cocok buat kamu yang berkacamata.

0 comments

    Leave a Reply