Mantan Dirut Pertamina Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Kuningan Jakarta | IVoox Indonesia

25 Februari 2026

Mantan Dirut Pertamina Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Kuningan Jakarta

Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko
Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

IVOOX.id – Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Luhur Budi Djatmiko divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, oleh Pertamina pada 2012–2014.

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan Luhur Budi telah melawan hukum dengan melakukan pengajuan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider," ucap Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), dikutip dari Antara.

Akibat perbuatannya, Luhur Budi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp348,69 miliar, dengan memperkaya korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa, dalam jumlah tersebut.

Selain pidana penjara, Luhur Budi juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Atas perbuatannya, Luhur dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim memandang perbuatan Luhur Budi telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan pemerintah, sebagai keadaan memberatkan vonis.

Sementara, Luhur Budi yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelum ini, telah mengabdi pada negara dalam waktu yang cukup lama, usia 70 tahun termasuk usia yang sudah lanjut, dan kondisi kesehatan terdakwa, dipertimbangkan sebagai hal meringankan.

"Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan, pidana yang dijatuhkan pada terdakwa telah tepat, adil, dan sesuai dengan kesalahan terdakwa," tutur Hakim Ketua.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Luhur Budi dihukum pidana 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara, serta uang pengganti Rp348,69 miliar subsider 6 bulan penjara.

0 comments

    Leave a Reply