BEI Tunggu Aturan Turunan UU P2SK untuk Lanjutkan Proses Demutualisasi Bursa | IVoox Indonesia

July 1, 2026

BEI Tunggu Aturan Turunan UU P2SK untuk Lanjutkan Proses Demutualisasi Bursa

Jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar Konferensi Pers seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Gedung BEI Jakarta, Senin (29/06/2026). (BEI)

IVOOX.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menantikan peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk memproses lebih lanjut inisiatif demutualisasi bursa.

"Terkait demutualisasi mungkin kita sama-sama mengikuti melalui revisi UU P2SK. Pada poin ini kami juga sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan dari Undang-Undang P2SK tersebut,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam Konferensi Pers seusai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Gedung BEI Jakarta, Senin (29/6/2026), dikutip dari Antara.

Dalam proses demutualisasi, Jeffrey memastikan bahwa BEI tentunya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait (stakeholders).

"Tentu apabila pertanyaannya apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu akan kami lakukan,” ujar Jeffrey.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat memberikan dukungan terhadap proses demutualisasi, yang mana akan mendorong BEI menjadi Bursa yang lebih modern seperti di negara-negara maju.

“Selain karena itu adalah mandat dari Undang-Undang, kami juga meyakini bahwa dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih modern,” ujar Jeffrey.

Selain itu, lanjutnya, proses demutualisasi akan mendorong BEI menjadi lebih lincah, sehingga akan mempermudah untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan pasar modal Indonesia.

“Kami juga tentu meyakini dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih lincah sehingga akan lebih mudah untuk mencapai target-target yang telah kita tetapkan tadi,” ujar Jeffrey.

Sebagaimana ketentuan Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang baru disahkan 4 Juni 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham BEI.

Namun demikian, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B ayat (2).

Di sisi lain, BEI menargetkan kapitalisasi pasar (market cap) pasar modal Indonesia dapat mencapai Rp30.000 triliun pada 2030, dengan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) saham mencapai Rp31 triliun pada 2030.

Kemudian, BEI menargetkan perusahaan tercatat (emiten) dapat mencapai lebih dari 1.100 perusahaan pada 2030, dengan jumlah investor pasar modal Indonesia dapat mencapai 35 juta Single Investor Identification (SID) pada 2030.

Selanjutnya, BEI menargetkan rasio kapitalisasi pasar modal Indonesia dapat mencapai sebesar 83 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2030, dibandingkan sebesar 66,5 persen pada 2025.

0 comments

    Leave a Reply