BEI Suspen Perdagangan GREN dan TRUB Karena Belum Bayar Denda Paparan Publik
IVOOX.id, Jakarta - Karena belum membayar denda pelaksanaan paparan publik, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
“Peraturan Bursa Nomor I-E terkait dengan paparan publik, menyatakan bahwa emiten wajib melakukan paparan publik (Public Expose) tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun,” ujar I Gede Nyoman Yetna, Kadiv Penilaian Perusahaan Group I BEI, di Jakarta, Kamis (22/02/2018).
Akan tetapi, demikian Gede, hingga 21 Februari 2015, yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan paparan publik tersebut, ada dua emiten yang belum melunasi kewajiban pembayaran denda tersebut, yaitu GREN dan TRUB.
“Karena itu, atas dasar hal tersebut, maka BEI melakukn suspensi perdagangan saham kedua emiten tersebut sejak sesi pertama perdagangan saham pada 22 Februari 2018, baik di Pasar Reguler maupun di Pasar Tunai,” pungkas Gede. [abr]
0 comments