Begini Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) dari Pemerintah untuk Masyarakat NTT | IVoox Indonesia

August 3, 2025

Begini Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) dari Pemerintah untuk Masyarakat NTT

1 udah kepake
Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ismail didampingi Staf Khusus Menteri Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti (kiri) Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong (kedua dari kiri) dan Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar dalam Konferensi Pers Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO). (https://siarandigital.kominfo.go.id/berita/perkembangan-pelaksanaan-analog-switch-off-di-jabodetabek)

IVOOX.id, Kupang - Tanggal 2 November mendatang ditandai sebagai batas akhir dari pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di 22 provinsi di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur. 

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penyiaran, sosialisasi migrasi TV analog ke digital pun telah gencar diadakan. 

Salah satu hal penting yang sering disebut-sebut berbarengan dengan penghentian siaran TV analog ini adalah sebuah perangkat yang disebut Set Top Box. Alat ini disebut wajib dimiliki oleh pemilik TV analog agar bisa menikmati tayangan digital. 

Apa Itu Set Top Box

Set Top Box adalah sebuah alat berbentuk kotak yang berfungsi untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara untuk ditampilkan pada TV analog. 

STB tidak membutuhkan parabola khusus untuk menangkap sinyal, cukup dengan antena TV UHF-VHF yang diletakkan di atas televisi. 

Dengan adanya Set Top Box, masyarakat yang hanya memiliki TV analog tidak harus mengganti TV digital untuk dapat menikmati tayangan TV. 

Cara Kerja Set Top Box (STB)

STB bekerja dengan mengangkat sinyal yang berisi suara dan gambar dari siaran televisi. 

Sinyal ini biasanya disalurkan melalui kabel internet (LAN), parabola, kabel coaxial, kabel telepon, kabel listrik (Broadband over power lines-BPL), antena VHF atau UHF, fiber optic dan lain-lain. 

Setelah sinyal tersebut diterima oleh STB, alat ini akan mengkonversikan sinyal dalam bentuk analog tersebut ke dalam bentuk digital. Setelahnya, sinyal tersebut diteruskan dan dikirimkan ke saluran output pada STB. 

Port ini dapat berupa port AV (RCA konektor), HDMI, VGA out, coaxial, optical out dll. Nah, sinyal inilah yang kemudian diproses dan ditampilkan dalam gambar dan suara seperti yang kita lihat di layar kaca. 

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah 

Seperti diketahui, Kominfo dan pemerintah daerah terdampak ASO sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai ASO sejak tahun lalu, termasuk di provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Tahun ini sosialisasi dan distribusi Set Top Box (STB) untuk masyarakat kurang mampu juga telah dilakukan di 6 kabupaten dan kota terdampak. Syarat untuk penerimaan STB gratis tersebut adalah: 

  1. Warga Negara Indonesia (memiliki KTP dan KK) yang tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi 
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial
  3. Berada dalam cakupan wilayah yang terdampak ASO

Untuk mendapatkan STB tersebut sendiri masyarakat bisa menghubungi pemerintahan setempat atau dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan cara: 

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store
  2. Siapkan NIK e-KTP dan KK untuk pendaftaran
  3. Buka aplikasi Cek Bansos, pilih menu Daftar Usulan, dan lakukan pendaftaran
  4. Setelah data divalidasi, pilih jenis bansos yang akan diajukan, yaitu Set Top Box.***

0 comments

    Leave a Reply